SOLOPOS.COM - Seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja menunjukkan surat berisi luasan dan nilai ganti rugi yang bakal diterima saat pelaksanaan Musyarawah Penetapan Bentuk Kerugian Pengadaan Tanah Jalan Tol Kulonprogo-Jogja-Solo di Balai Desa Ngawen, Kecamatan Ngawen, Selasa (16/11/2021) pukul 10.00 WIB. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN—Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja tak seluruhnya merasa happy. Rendahnya nilai uang ganti rugi (UGR) yang disodorkan tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja menjadi penyebab utama puluhan warga memilih mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten.

Samsudin, 53, warga Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, merupakan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja. Lantaran merasa dirugikan dalam penentuan UGR oleh tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja, Samsudin memilih mengajukan gugatan ke PN Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Perkarangan yang terdampak jalan tol Solo-Jogja milik saya seluas 466 meter persegi. Dengan UGR Rp1,3 juta per meter persegi, kami sulit mencari tanah pengganti. Kalau harganya [UGR] untuk beli tanah di lingkungan [di Manjungan] saja tidak dapat, artinya itu bukan ganti untung [harga tanah paling rendah di Manjungan sudah senilai Rp1,5 juta per meter],” kata Samsudin, saat ditemui Solopos.com, di PN Klaten, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: OKB karena Tol Solo-Jogja Diminta Tak Konsumtif agar Tidak “Jamila”

Selain UGR, Samsudin juga menyoroti perincian biaya pengganti tanaman di perkarangannya. Di hadapannya, tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja menyampaikan ada ongkos bongkar tanaman.

“Ini bicara data, ada 40 rumpun pisang [dengan ongkos bongkar Rp400.000]. Kalau Rp400.000 itu untuk bongkar mana cukup. Lalu ada rambutan Rp150.000; tiga mangga sedang Rp100.000; 13 jambu biji Rp650.000; dan bambu Rp150.000. Itu istilahnya uang bongkar, artinya sudah wanprestasi [tidak dibeli per tanaman seperti saat sosialisasi],” katanya.

Samsudin mengatakan dalam perincian besaran UGR tak terdapat item premium depresiasi dan kerugian usaha. Padahal, istrinya bekerja di perkebunan yang dimiliki setiap hari dengan hasil Rp2 juta per bulan.

Baca Juga: Jadi Orang Kaya Baru karena Tol Solo-Jogja, 29 KPM PKH di Klaten Mundur

“Itu belum bicara nilai historis lahan saya yang menjadi prestasi dari ibu saya yang setiap hari ke pasar. Meski kami mendukung program pembangunan, jangan kepentingan kami terus dikesampingkan,” katanya.

Lantaran mempersoalkan besaran UGR, Samsudin menjadi salah satu warga yang melayangkan gugatan ke PN Klaten. Samsudin pun harus kalang kabut menyiapkan berkas dalam tempo yang sangat mepet.

“Tak ada ruang dialog. Kami hanya diberitahu yang bisa mengubah angka di PN [diberitahu BPN Klaten]. Akhirnya, saya ke PN ini. Di sini, saya maju secara pribadi. Besok, baru saya pikirkan tentang kuasa hukum,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya