Solopos.com, SOLO-Tempat resmi untuk beristirahat di jalan tol adalah rest area. Di tempat pertistirahatan ini disediakan berbagai fasilitas untuk mendukung waktu istirahat kamu di sela-sela mengemudi.
Di sana ada toilet, tempat makan, musala, dan sebagainya. Tapi tidak semua rest area memiliki fasilitas yang sama. Ada beberapa tipe rest area yang masing-masing memiliki fasilitas yang berbeda.
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima
Berikut 3 tipe rest area di jalan tol dengan fasilitasnya, dikutip dari Indonesiabaik.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap rest area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :
Tipe A :
Disediakan minimal 1 rest area setiap 50 km untuk setiap jurusan.
Rest area tipe A berjarak minimal 20 km dengan rest area tipe A berikutnya
Rest area tipe A berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B.
Tipe B :
Rest area tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 km
Rest area tipe B berjarak minimal 10 km dengan rest area tipe B berikutnya.
TIP Tipe C :
Rest area tipe C berjarak 2 km dengan rest area tipe A, tipe B serta sesama tipe C.
Rest area tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode Lebaran/Natal dan Tahun Baru.
Mengutip akun Instagram Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi Jawa Tengah, Senin (10/4/2023), ada dua tipe rest area yang memiliki fasilitas sedikit berbeda.
- Fasilitas Rest area tipe A
- Toilet
- Area parkir
- ATM
- Musala
- SPBU
- Warung/kios
- Restoran
- Bengkel
- Klinik
- Taman
- Fasilitas rest area tipe B
- Toilet
- Area parkir
- ATM
- Musala
- Warung/kios
- Restoran
- Taman
- Fasilitas rest area tipe C
- toilet
- warung atau kios
- musala
- sarana parkir yang bersifat sementara