SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pajak Mobil di Indonesia. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif. Ini berlaku khususnya untuk pembelian mobil baru, yang efektif dimulai pada Maret 2021.

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan lalu menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan insentif penurunan PPnBM untuk kendaraan pada segmen mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah, yakni untuk mobil penumpang dan sedan berpenggerak dua roda (4x2).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Sengketa Sriwedari Hingga Konflik Keraton Solo, Ini 7 PR Besar Gibran-Teguh Seusai Dilantik

Segmen mobil dengan syarat kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan penggerak 4x2 cukup luas. Mulai dari segmen mobil keluarga multi purpose vehicle (MPV), sedan, hingga sport utility vehicle (SUV).

Pemberlakuan relaksasi PPnBM itu diharapkan dapat menggairahkan industri otomotif nasional. Industri ini melibatkan banyak industri pendukung di dalamnya. Dunia otomotif turut mendorong penggunaan komponen dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mencapai 60-70 persen.

"Harapannya dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini. Konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat. Meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama tahun ini," kata Airlangga.

Airlangga mengatakan, relaksasi PPnBM 0 persen diharapkan bisa menaikkan daya beli masyarakat dan memberikan dorongan positif pada perekonomian.
Insentif PPnBM akan digalakkan secara bertahap dengan rincian. Tahap I Maret-Mei untuk penurunan PPnBM 100 persen. Tahap II Juni-Agustus sebesar 50 persen dan Tahap III September-November sebesar 25 persen.

Baca Juga: Wadaw! Pengendara Mobil Ini Dilempari Batu Saat Melintasi Jalan Sragen-Solo

Saat ini, pemberlakukan PPnBM dilakukan pada kendaraan berdasarkan kubikasi mesin, antara lain <1.500 4x2 (10 persen), 1.500-2.500 4x2 (20 persen), <1.500 4x2 sedan (30 persen), 1.500 4x4 (30 persen), 1.500-3.000 bensin 4x4 (40 persen), >2.500 diesel 4x2 dan 4x4 (125 persen) dan >3.000bensin 4x2 - 4x4 (125 persen), mengutip Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017.

Untuk 1.500 cc ke Bawah

Namun, masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua jenis mobil mendapat keringanan PPnBM. Melainkan hanya mobil dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah dengan berpenggerak dua roda (4x2) atau satu gardan. Jenis lainnya yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah tipe sedan dengan kubikasi mesin 1.500 cc ke bawah.

Jika diuraikan, jenis mobil yang mendapatkan keringanan 0 persen adalah tipe Low Multi Purpose Vehicle (MPV), misalnya Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Honda Mobilio, Mitsubishi Xpander, Wuling Confero, Nissan Livina serta Suzuki Ertiga. Segmen mobil sport utility vehicle (SUV) juga mendapatkan insentif, khususnya tipe Low SUV dengan jenis model Toyota Rush, Daihatsu Terios, Xpander Cross, Honda BR-V serta Suzuki XL7.

Baca Juga: 5 Kuliner Wajib Saat Berwisata ke Tawangmangu, Nomor Berapa Favoritmu?

Segmen sedan juga akan mendapatkan keringanan, terutama untuk yang bermesin 1.500cc ke bawah. Adapun mobil berjenis kendaraan hemat energi dan harga terjangkau (KBH2) atau Low Cost Green Car sudah mendapatkan PPnBM 0 persen, namun akan dikenakan pajak 3 persen mulai Oktober 2021 mengacu pada PP No 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya