SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA-Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) gagal lolos dari tahap verifikasi Parpol berbadan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Partai yang mengusung Sri Mulyani ini menilai mereka sengaja dijegal untuk kepentingan politik semata, bukan persoalan admintrasi.

“Saya sudah menduga sejak awal. Ini persoalan politis bukan adiministrasi,” tutur Anggota Dewan Pengarahan Nasional Partai SRI, Arbi Sanit, Sabtu (16/12/2011).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Arbi menilai Partai SRI dijegal karena mengusung Sri Mulyani sebagai calon presiden. Sri Mulyani, lanjut Arbi, akan cukup laris dijagokan oleh partai-partai besar yang tidak memiliki figur Capres.

“Demokrat misalnya, mereka itu tidak memiliki figur Capres. Nah kalau mereka mengusung Sri, maka mereka harus berhadapan dengan kami yang jelas-jelas mengusung Sri Mulyani. Kami dianggap sebagai hambatan,” papar Arbi.

Partai SRI yang mengusung Sri Mulyani Indrawati dan Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN) besutan Yenny Wahid dinyatakan tidak lolos verifikasi badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dengan demikian, kedua partai baru itu tidak dapat melangkah ke Pemilihan Umum 2014.

“Diumumkan bahwa setelah melakukan proses verifikasi, dari 14 parpol yang daftar untuk dapat status hukum, hanya Nasdem yang lolos. (Sebanyak) 13 parpol yang lain tidak memenuhi syarat kualifikasi dan tidak dapat status badan hukum,” kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhuk dan HAM) Amir Syamsuddin, dalam jumpa pers di Kementerian Hukum dan HAM (Kemhuk dan HAM), Jakarta, Jumat (16/12/2011). dtc

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya