SOLOPOS.COM - Staf khusus Presiden Joko Widodo. Dari kiri ke kanan pendiri Ruang Guru Adamas Belva Syah Devara, CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia, peraih beasiswa kuliah di Oxford Billy Gracia Yosaphat Mambrasar, perumus Gerakan Sabang Merauke Ayu Kartika Dewi, CEO dan Founder Creativepreneur Putri Indahsari Tanjung, dan mantan Ketua PMII Aminuddin Ma'ruf, di Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019).(Antara-Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengangkat tujuh staf khusus presiden dari kalangan milenial untuk membantunya dalam periode 5 tahun ke depan.

Mereka merupakan anak-anak muda dari berbagai latar belakang profesi. Mereka punya rekam jejak inovasi di berbagai bidang, seperti pendidikan, entrepreneur, dan sosial.

Promosi BRI Raih 4 Penghargaan BCOMSS, Dirut Sunarso Raih Best CEO of Communication

Ketujuh milenial tersebut antara lain Putri Tanjung (CEO dan Founder Creativepreneur, anak dari pengusaha Chairul Tanjung), Adamas Belva Syah Devara (Pendiri Ruangguru), Ayu Kartika Dewi (Perumus Gerakan Sabang Merauke), Angkie Yudistia (Pendiri Thisable Enterprise).

Milenial lainnya adalah Billy Mambrasar (pemuda asal Papua penerima beasiswa kuliah di Oxford), Aminuddin Ma'ruf (Aktivis Kepemudaan Mahasiswa, mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Indonesia), dan Andri Taufan Garuda (CEO Amartha).

Ekspedisi Mudik 2024

Jokowi mengatakan ketujuh staf khusus milenialnya tidak memiliki kewenangan khusus dan tidak bekerja penuh.

"Tidak full time, beliau sudah memiliki kegiatan dan pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu. Tapi minimal seminggu, dua minggu, pasti ketemu. Bahwa masukan setiap jam setiap menit kan bisa saja," jelasnya.

Profil Lengkap 7 Milenial Staf Khusus Presiden Jokowi

Bertugas memberikan masukan dan saran kepada Presiden Jokowi, lantas berapa kira-kira gaji yang bakal diterima para milenial ini?

Dalam rangka mendukung kelancaran tugas dan fungsinya, staf khusus presiden mendapat hak keuangan setiap bulannya.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden No 144/2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten.

Perjalanan Karier Putri Tanjung, Jadi Staf Khusus Presiden di Usia 23 Tahun

Menurut peraturan tersebut, hak keuangan yang diterima staf khusus Presiden tiap bulannya mencapai Rp51 juta. Hak keuangan tersebut sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.

"Ketujuh anak muda ini akan menjadi teman diskusi saya, harian, mingguan, bulanan, berikan gagasan segar inovatif sehingga bisa cari cara baru yang melompat untuk kejar kemajuan, sekaligus menjadi jembatan saya bagi anak muda santri muda, diaspora yang tersebar di berbagai tempat," kata Jokowi saat memperkenalkan para staf khusus milenialnya.

Jokowi Tunjuk 7 Staf Khusus Presiden dari Milenial, Ini Tugasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya