SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Residivis kasus pencurian bernama Suparno, 45, ini rupanya tidak kapok masuk penjara. Dia beraksi lagi mencuri sepeda milik pengunjung car free day (CFD) di sekitar Alun-Alun Sasana Langen Putra Sragen, Minggu (14/7/2019).

Aksinya ketahuan oleh jajaran Satreskrim Polres Sragen yang melakukan penyelidikan dengan menyamar seusai mendapat laporan dari korban. Warga Dukuh Jantran, Desa Pilang, Masaran, Sragen, itu pun tak bisa mengelak saat menangkap basah dia tengah membawa sepeda angin merek Polygon tipe Monarcy warna abu-abu dan oranye.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Sepeda itu diketahui milik Muhammad Rehan Saputra, seorang remaja asal Kampung Cantel Wetan, Kelurahan Sragen Tengah, Sragen. Muhammad Rehan datang ke arena CFD mengendarai sepeda angin bersama teman-temannya pada Minggu pagi.

Ekspedisi Mudik 2024

Setelah memarkir sepeda angin di dekat alun-alun, Rehan berjalan-jalan untuk menikmati jajanan yang dijual pedagang. Selesai jalan-jalan, ia kaget setelah tahu sepeda angin miliknya tidak berada di tempatnya.

Bersama ayahnya, Sugiyanto, Rehan langsung melaporkan kasus tersebut kepada Polres Sragen. Mendapat laporan itu, Polres Sragen langsung menerjunkan polisi berpakaian sipil untuk menyisir arena CFD.

Benar saja, ternyata sepeda angin tersebut dibawa oleh Suparno. Suparno tidak bisa mengelak saat diinterogasi polisi berpakaian sipil yang menangkapnya di arena CFD.

Itu adalah kali ketiga Suparno melakukan aksi kejahatan serupa yakni mencuri sepeda angin. Aksi pertama Suparno dilakukan pada 2010 lalu. Dia tertangkap dan dipenjara.

Setelah bebas dari hukuman penjara, bukannya kapok, Suparno malah mengulangi perbuatannya. Pada aksi kedua itu, dia membawa kabur sepeda angin tanpa harus berurusan dengan polisi.

Merasa aksinya berhasil, Suparno pun mengulangi kejahatan serupa untuk kali ketiga. Ia tertangkap basah saat menjalankan aksi ketiga.

“Sekarang saya benar-benar sudah kapok. Saya tidak akan mengulanginya lagi,” ujar Suparno dalam gelar perkara di Mapolres Sragen, Kamis (18/7/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan mengatakan Suparno dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini barang bukti berupa sepeda angin merek Polygon masih diamankan polisi.

Akibat aksi tersangka, korban mengalami kerugian senilai Rp2,8 juta. “Saya mengingatkan kepada seluruh pengunjung CFD Sragen. Tolong awasi barang-barang berharga Anda, khususnya sepeda angin, untuk mengantisipasi aksi kejahatan semacam ini,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya