SOLOPOS.COM - Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, menunjukkan barang bukti kasus pencurian yang dilakukan remaja di bawah umur di Madiun, Kamis (30/9/2021). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Polisi berhasil meringkus remaja pelaku pencurian di sejumlah lokasi di Kabupaten Madiun, AYP, 16, gara-gara aksinya terekam kamera CCTV.

Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan, menyampaikan polisi berhasil menangkap pelaku pencurian di sejumlah lokasi, yakni remaja 16 tahun dari Kabupaten Magetan. Pelaku berhasil ditangkap karena aksinya tertangkap kamera closed circuit television (CCTV) di salah satu tempat kejadian.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni sepeda motor pelat nomor AE 6895 B, kardus handphone, dan satu unit handphone Oppo. “Aksi pelaku ini terekam kamera CCTV di salah satu toko di Kecamatan Mejayan. Dari bukti itu, polisi mengejar pelaku,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Madiun, Kamis (30/9/2021).

Baca Juga: Aneh! Anak di Madiun Melahirkan, Keluarga Sebut Dihamili Makhluk Halus

Hasil pemeriksaan polisi ternyata pelaku sudah beberapa kali mencuri. Tepatnya, enam kali. Sebanyak enam kali itu pula, dia tertangkap. Kapolres menyebut lima kasus pencurian yang dilakukan AYP diselesaikan secara diversi.

“Lima kali pencurian, proses hukumnya diselesaikan dengan cara diversi. Diversi itu pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Pelaku ini lima kali diversi karena memang masih di bawah umur,” ujarnya.

Sayangnya, pelaku kembali mengulangi perbuatannya di Kabupaten Magetan. Kapolres menyebut kasus di Magetan tidak diselesaikan secara diversi. Polisi memproses kasus tersebut hingga peradilan.

Baca Juga: Krisah Tragis di balik Kuburan Massal Korban ’65 di Purwodadi

“Hukum dilanjut sampai peradilan. Kala itu, pelaku dijatuhi hukuman satu tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IA Blitar,” ungkap dia.

Kasus di Madiun, lanjut Jury, juga akan dilanjutkan ke jalur hukum dan tidak menggunakan diversi. Pertimbangannya pelaku berulang kali melakukan aksi kriminal dan pernah menjalani hukuman.

“Pelaku ditangkap setelah menjual handphone hasil curian di media sosial Facebook. Polisi melacak keberadaannya dan berhasil ditangkap di Magetan beberapa hari lalu.”

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Pil Koplo Lintas Provinsi di Umbulharjo

Polisi menjerat pelaku menggunakan Pasal 362 KUHP Juncto UU RI No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya