SOLOPOS.COM - Balon udara berdiameteer sekitar 2 meter jatuh di atap rumah warga Nusukan, Banjarsari, Solo, Senin (25/5/2020). (Istimewa/Linmas Kelurahan Nusukan)

Solopos.com, SOLO — Selama Lebaran atau pada Minggu (24/5/2020) dan Senin (25/5/2020) AirNav memperoleh laporan sebanyak 13 benda yang diduga balon udara berada di langit wilayah Soloraya.

Setelah berkoordinasi dengan Komandan Landasan Udara Adi Sumarmo, AirNav mengeluarkan notice to airmen (Notam) atau pemberitahuan terkait benda itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

General Manager AirNav Cabang Solo, Dhenny Purwo Hariyanto, saat dijumpai wartawan di sela-sela kegiatannya Rabu (27/5/2020) mengatakan pada Lebaran hari pertama AirNav memperoleh laporan ada lima benda berwarna putih di udara.

Apes Lur, Pria Jogja Ditusuk dan Dianiaya Gara-gara Burung Pentet

AirNav sebagai operator pelayanan navigasi penerbangan bertugas memantau potensi-potensi yang dapat mengancam keselamatan penerbangan. Menurutnya, setelah mengamati melalui air traffic control, ia menduga benda di langit itu merupakan balon udara.

“Kami segera berkoordinasi dengan Danlanud Adi Sumarmo dan langsung mengeluarkan Notam ke empat wilayah di Parakan, Pekalongan, Wonosobo, dan Kajen. Pada H+1 Lebaran kami melihat delapan benda yang kami duga balon udara. Akhirnya, kami memperluas Notam di wilayah Soloraya dan Gunung Kidul,” papar Dhenny.

Wawancara dengan Siti Fadilah Dipersoalkan, Deddy Corbuzier Beri Klarifikasi

Membahayakan Penerbangan

Komandan Danlanud Adi Sumarmo, Kolonel (Pnb) Adrian P. Damanik, mengatakan pada Minggu dan Senin ditemukan beberapa balon udara yang jatuh di wilayah Soloraya dan Semarang.

Dia langsung berkoordinasi untuk mencari asal balon udara itu. “Balon udara itu melintas di atas aerodrome Adi Sumarmo cukup tinggi. Kami berkoordinasi dengan AirNav untuk mengeluarkan Notam di wilayah aerodrome di wilayah Bandara Adi Sumarmo,” ujar dia.

Gubernur Ganjar Pranowo Instruksikan Rapid Test Massal Se-Jateng

Ia menyebut balon udara liar itu sangat berbahaya apabila tertabrak pesawat. Balon udara bisa masuk ke dalam mesin pesawat dan tidak menutup kemungkinan membuat mesin pesawat rusak hingga mati.

Dia mengimbau masyarakat dalam menjalankan tradisi balon udara tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.40 /2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Aturan itu mengatur tradisi itu sedemikian rupa sehingga tidak membahayakan operasional penerbangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya