SOLOPOS.COM - Ilustrasi membunyikan klakson (Espos/Akhmad Ludiyanto)

Solopos.com, SOLO-Salah satu peranti pengendara mobil (dan juga motor) untuk berkomunikasi dengan pengendara lain atau orang di sekitarnya adalah klakson. Sehingga peranti ini wajib ada pada kendaraan bermotor dan berfungsi dengan baik.

Namun perlu dipahami adanya aturan klakson mobil agar peranti tersebut sesuai fungsinya dan pengendara lain atau orang lain di sekitarnya tidak terganggu.

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Dengan kata lain, kita tidak boleh membunyikan klakson seenaknya. Karena jika tidak, suara klakson yang dibunyikan seenaknya akan sangat mengganggu orang lain di sekitarnya.

Aturan klakson mobil dan kendaraan lainnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam aturan tersebut mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson, di mana klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi.

 

Ukuran suara klakson

Untuk ukuran suara klakson juga sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012. Dalam Pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel atau dB (A) dengan pengukuran serendah-rendahnya pada jarak dua meter di depan kendaraan.

Mengenai boleh dan tidak boleh menggunakan klakson diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan di pasal 71. Isinya membeberkan apa-apa yang boleh dan tak boleh dilakukan oleh pengguna dengan klakson kendaraannya.

 

Berikut bunyi pasal 71 ayat 1 dan 2:

(1) Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila:

  1. diperlukan untuk keselamatan lalu lintas;
  2. melewati kendaraan bermotor lainnya.

 

(2) Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh

pengemudi:

  1. pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu;
  2. apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

 

Etika menggunakan klakson.

Ada beberapa aturan tidak tertulis tentang penggunaan klakson. Di antaranya adalah:

1. Jangan bunyikan klakson di tengah kemacetan.

Hal ini akan sangat mengganggu orang lain yang sama terjebak macet. Ingatlah bahwa semua orang ingin cepat sampai ke tujuan, bersabarlah.

2. Jangan bunyikan klaksion berkali-kali.

Perlu diingat bahwa suara klakson tidaklah merdu. Sebenarnya orang tidak suka dengan suara klakson. Jadi bunyikan seperlunya.

3. Tidak membunyikan klakson saat lampu hijau

Banyak pengguna kendaraan bermotor yang membunyikan klakson saat lampu hijau baru menyala dengan maksud menyuruh kendaraan yang ada di depan supaya segera melaju. Meski tidak ada aturannya secara tertulis, siapa pun pasti akan merasa kesal jika diklakson saat lampu hijau baru menyala.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya