SOLOPOS.COM - Anggota KPU Kabupaten Karanganyar menyelenggarakan sosialisasi pemutakhiran DPB secara daring pada Kamis (25/6/2020). (Istimewa/Dokumentasi KPU Kabupaten Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR -- KPU Kabupaten Karanganyar melaksanakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan meskipun tidak menyelenggarkan Pilkada serentak tahun 2020.

Update Kasus Covid-19 Indonesia: Pasien Sembuh Melonjak, Positif Tambah 1.198

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (DPB) dilaksanakan hingga Desember 2020. Kabupaten Karanganyar tidak menyelenggarakan pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2020. Kabupaten Karanganyar sudah melaksanakan pilkada pada tahun 2018. Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar terpilih, Juliyatmono dan Rober Christanto.

Meskipun KPU Kabupaten Karanganyar tidak menyelenggarakan pilkada serentak tahun ini, mereka tetap melakukan kerja pemilu. Salah satunya melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Hal itu mengacu Undang-undang No.7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No.11/2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri.

Sumber data pemilih yang digunakan untuk pemutakhiran adalah daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) ke-3 pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu legislatif serentak tahun 2019.

Tolak Pembongkaran, Ratusan Warga PSHT Masaran & Sidoharjo Sragen Kumpul di Depan Tugu Perguruan Silat

Ketua KPU Kabupaten Karanganyar, Triastuti Suryandari, menuturkan tahapan sudah dimulai sejak April.

"Bagi KPU kabupaten/kota yang melaksanakan pilkada serentak, pemutakhiran data diintegrasikan dengan tahapan. Kalau KPU yang tidak melaksanakan pilkada serentak melakukan pemutakhiran data lebih longgar. Kami berkoordinasi dengan dinas, intansi, lembaga terkait dan partai politik," tutur Trias, sapaan akrabnya, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (27/6/2020).

Tahap Pemutakhiran Data

Salah satu tahapan yang sudah dilaksanakan KPU Kabupaten Karanganyar adalah sosialisasi DPB kepada parpol, Bawaslu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karanganyar pada Kamis (25/6/2020). Trias menyampaikan harapan parpol dapat mengambil peran dalam pemutakhiran DPB.

Facebook Diboikot, Mark Zuckerberg Jatuh Miskin?

"Melalui sosialisasi itu terutama parpol bisa menggerakkan kader, simpatisan, anggota untuk ikut mencermati DPB. Tanggapan masyarakat soal data pemilih penting. Perubahan data kependudukan dinamis," jelas dia.

Dia mencontohkan warga berstatus TNI/Polri pada pemilu 2019 tetapi pada tahun 2020 ini pensiun. Atau kasus lain pada 2019 masih memiliki hak pilih kemudian pada 2020 menjadi anggota TNI/Polri. Otomatis beralih status menjadi tidak mempunyai hak pilih. Masyarakat juga mencermati orang yang sudah meninggal, pindah masuk, pindah keluar, akan berumur 17 tahun, dan lain-lain.

"Kami lakukan pemutakhiran. Kami butuh dukungan dari masyarakat. Silakan mencermati DPB yang kami unggah di website KPU Kabupaten Karanganyar. Silakan memberikan masukan dan tanggapan sebelum final," ujar dia.

Kabar Gembira, Paspor Hilang Tak Lagi Kena Denda Rp1 Juta

Cara memberikan tanggapan terhadap DPB yang dipasang di website KPU Kabupaten Karanganyar adalah datang ke Kantor KPU Kabupaten Karanganyar. Selanjutnya akan diminta mengisi formulir tanggapan masyarakat. KPU Kabupaten Karanganyar akan menindaklanjuti formulir tersebut.

"Harapan kami parpol terlibat. Misal periode berikutnya hendak mencalonkan diri sebagai legislatif tetapi belum tercatat di DPT. Itu kan jadi tidak elok. Ke depan akan memudahkan kami menyusun daftar pemilih. Kami akan menggandeng kodim dan polres dalam waktu dekat terkait anggota baru maupun pensiun."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya