SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Istimewa-Humas Polresta Solo)

Solopos.com, SOLO — Seluruh Polsek jajaran Polresta Solo tidak bisa lagi menggelar proses penyidikan sesuai Surat Kapolri No. B/1092/II/REN.1.3/2021 tentang kewenangan polsek tertentu. Jajaran Polresta Solo menguatkan fungsi intelijen di tingkat Polsek sebagai fungsi deteksi dini.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (16/4/2021) mengatakan implementasi aturan itu bukan berarti jajaran Polsek di Solo apatis terhadap sebuah kejadian maupun kejahatan. Aturan itu tetap membuat Polsek wajib menerima aduan atau laporan dari masyarakat untuk melakukan penyelidikan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga: Terjadi Lagi, Petani Sragen Meninggal Karena Tersengat Jebakan Tikus Listrik

Lalu, penyelidikan itu untuk mencari tahu aduan atau laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak memenuhi. Jika aduan memenuhi unsur pidana, proses penyidikan berlanjut di Polresta Solo.

Ia menambahkan polsek diberikan wewenang menyelesaikan perkara di luar pengadilan atau restorative justice. Namun, penerapan itu harus memenuhi syarat material maupun formal. Syarat itu seperti pelaku bukan residivis dan kejahatan tanpa korban jiwa.

“Kalau tercapai kesepakatan kedua pihak korban dengan terlapor output-nya berpa surat perintah penghentian penyelidikan. Kalau sudah di Polres juga bisa, bentuknya surat perintah penghentian penyidikan,” papar dia.

Baca Juga: Sambil Gendong Balita, 2 Emak-Emak di Mojokerto Nekat Curi Motor di Siang Bolong

Ia menambahkan anggaran penyidikan di polsek tengah diubah digeser ke polresta. Ia menambahkan fungsi Bhabinkamtibmas dan Intelijen di wilayah polsek jajaran Solo bakal diperkuat. Hal itu untuk menjaga proses pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Berdasarakan surat kapolri itu, Polsek Laweyan dan Banjarsari masuk ke kriteria dekat dengan Mapolresta Solo jarak tempuh 10 menit. Lalu, Polsek Serengan dan Kliwon hanya memerlukan waktu 15 menit ke Mapolresta Solo. Sedangkan Polsek Jebres memerlukan waktu 20 menit ke Mapolresta Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya