SOLOPOS.COM - Etik Suryani dan Wardoyo Wijaya sujud syukur atas kemenangan dalam Pilkada Sukoharjo berdasar real count DPC PDIP, Rabu (9/12/2020) sore. (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardhani)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Komisi Pemilihan Umum atau KPU Sukoharjo telah merampungkan pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Sukoharjo 2020 di Hotel Tosan, Solo Baru, Selasa (15/12/2020) malam.

Pasangan calon bupati-wakil bupati (cabup-cawabup), Etik Suryani-Agus Santosa atau EA, unggul dengan perolehan suara 266.500 atau 53,34 persen. Sementara pasangan Joko “Paloma” Santosa-Wiwaha Aji Santosa atau Joswi meraup 233.108 suara atau 46,66 persen.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Paslon memiliki waktu tiga hari sejak penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU untuk mengajukan gugatan sengketa. Namun, hingga batas waktu berakhir, Jumat (18/12/2020), tidak ada gugatan sengketa hasil penghitungan suara Pilkada Sukoharjo 2020 dari pasangan cabup-cawabup.

Uji Coba Flyover Purwosari Solo: Bus Panjang 14 Meter Aman Bermanuver Lewat Bawah Jembatan

Ekspedisi Mudik 2024

Selanjutnya, KPU Sukoharjo menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi untuk menetapkan cabup-cawabup terpilih Pilkada 2020. Penetapan cabup-cawabup terpilih diatur dalam PKPU No 5/2020 tentang Tahapan Program serta Jadwal Pilkada 2020.

“Kami masih menunggu keputusan MK ihwal jadwal penetapan cabup-cawabup terpilih. Untuk Sukoharjo, tidak ada gugatan dari pasangan calon. Informasi yang saya terima, gugatan ke MK diajukan pasangan calon dari Kabupaten Rembang,” katanya kepada Solopos.com melalui telepon, Jumat (18/12/2020).

Nuril menjelaskan penetapan cabup-cawabup terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHPU) paling lama lima hari setelah MK mengeluarkan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Namun, Nuril tidak mengetahui secara jelas waktu penerbitan BRPK oleh MK.

Belasan Pelajar Nongkrong di Bangunan Kosong Manahan Solo Dibubarkan Polisi

Landasan Hukum

Setelah menerima BRPK dari MK, KPU daerah termasuk Sukoharjo baru bisa menetapkan cabup-cawabup terpilih hasil Pilkada 2020. “Intinya, kami menunggu BRPK dari MK sebagai landasan hukum untuk menetapkan cabup-cawabup terpilih. Jadi waktu pelaksanaan penetapan cabup-cawabup terpilih belum ada kepastian. Bisa jadi, akhir Desember,” ujarnya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo, mengapresiasi kesadaran masyarakat menggunakan hak pilih pada pemungutan suara pada 9 Desember lalu.

Jokowi: Vaksin Covid-19 untuk Seluruh Rakyat Indonesia, Bukan Hanya Anggota BPJS

Tingkat partisipasi pemilih melampaui target nasional. Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Sukoharjo mencapai 78,55 persen. Sedangkan target nasional tingkat partisipasi pemilih itu yakni 77,5 persen.

Pria yang akrab dengan sapaan Bani ini berharap kesadaran masyarakat dalam memilih calon kepala daerah tetap terjaga pada gelaran hajatan demokrasi pada masa mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya