Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Tidak Ada Alasan bagi DPR Tak Mengesahkan RUU TPKS

Tidak Ada Alasan bagi DPR Tak Mengesahkan RUU TPKS
user
Jumat, 26 November 2021 - 13:13 WIB
share
SOLOPOS.COM - Poster menuntut pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Pemberantasan Kekerasan Seksual atau RUU PKS menjadi undang-undang. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Kaum perempuan dari berbagai simpul gerakan pemberdayaan perempuan di Papua, Sulawesi, Maluku, Jawa, dan Sumatra mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undan tentang Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang.

Dalam proses legislasi di DPR—yang masih macet—RUU PKS kemudian berubah nama menjadi Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Desakan itu dikemukakan dalam jumpa pers secara daring yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual, Jumat (26/11/2021).

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN