Solopos.com, SOLO – Kaum perempuan dari berbagai simpul gerakan pemberdayaan perempuan di Papua, Sulawesi, Maluku, Jawa, dan Sumatra mendesak DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undan tentang Pemberantasan Kekerasan Seksual (RUU PKS) menjadi undang-undang.
Dalam proses legislasi di DPR—yang masih macet—RUU PKS kemudian berubah nama menjadi Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS. Desakan itu dikemukakan dalam jumpa pers secara daring yang diselenggarakan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Advokasi RUU Pemberantasan Kekerasan Seksual, Jumat (26/11/2021).
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.