SOLOPOS.COM - Ilustrasi sampah plastik.(JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SRAGEN -- Warga di 20 kecamatan Kabupaten Sragen tiap hari menghasilkan kurang lebih 58,19 ton hingga 63,48 ton sampah plastik. Secara keseluruhan, jumlah sampah Sragen mencapai 529 ton/hari.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sragen terus berupaya menggencarkan sosialisasi secara masif supaya warga bisa mengelola sampah secara mandiri melalui pembentukan bank sampah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sosialisasi itu menyasar pengurus RT dan RW di semua kelurahan Kabupaten Sragen. Terakhir, sosialisasi digelar di Kantor Kelurahan Plumbungan, Kecamatan Karangmalang, Sragen, Senin (28/10/2019).

Sangar! Umbul Ponggok Klaten Dikagumi Media Inggris dan China

“Sampah di daerah pelayanan DLH [yang meliputi Kecamatan Sragen, sebagian wilayah di Kecamatan Karangmalang, Masaran, Sidoharjo dan Ngrampal] itu 114 ton/hari. Total sampah di tingkat Kabupaten Sragen itu mencapai 529 ton/hari," jelas Tri Handayani Ningsih, pemateri penyuluhan pengelolaan sampah dari DLH Sragen saat ditemui Solopos.com di lokasi, Senin.

Dari jumlah itu, Tri menjelaskan 11%-12% atau 58,19 ton hingga 63,48 ton/hari merupakan sampah plastik. Sedangkan sampah residu ada 5%.

Punya Nama Unik, Bocah Karanganyar N Pernah Kesulitan Saat Pesan Tiket KA

Tri Handayani menjelaskan sebenarnya Pemkab Sragen sudah memiliki Perda No. 3/2014 tentang Pengelolaan Sampah. Untuk pengelolaan sampah plastik, Pemkab Sragen tidak perlu menerbitkan perda lagi.

Cukup dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau surat edaran (SE), Pemkab Sragen bisa mengatur peredaran sampah plastik di lingkungan masyarakat. “Draf [aturan] itu sudah kami susun. Intinya, aturan itu dibuat untuk membatasi penggunaan sampah plastik di tingkat rumah tangga. Kenapa di tingkat rumah tangga karena penyumbang sampah terbesar itu adalah rumah tangga, bukan minimarket atau pedagang pasar,” terang Tri Handayani.

Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar

Menurut Tri, upaya Pemkab Sragen mengurangi sampah plastik tidak akan berhasil bila tidak ada dukungan dari masyarakat. Dia menilai kampanye untuk membangun kesadaran masyarakat supaya mau mengurangi penggunaan plastik dalam kehidupan sehari-hari terkadang justru lebih penting daripada sekadar terbitnya regulasi itu sendiri.

“Ke depan kami juga mendorong perlunya tim saber [sapu bersih] pembuangan sampah. Jadi kalau ada warga buang sampah sembarangan, perlu ada pembinaan. Di perda sudah disebutkan denda untuk warga yang buang sampah sembarangan adalah Rp50 juta/kurungan selama tiga bulan,” papar Tri Handayani.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya