SOLOPOS.COM - Ilustrasi perceraian (Googleimage)

Solopos.com, PONOROGO -- Kasus perceraian di Kabupaten Ponorogo terbilang tinggi. Sepanjang tahun 2019 lalu, Pengadilan Agama (PA) Ponorogo memutuskan 2.805 perkara perceraian. Jika angka tersebut dibagi 365 hari, artinya setiap hari ada 7 wanita yang menjadi janda.

"Pernah dalam sehari kami memutuskan ada 7-10 kasus," tutur Panitera PA Ponorogo, Ishadi, seperti dikutip detik.com,  Kamis (23/1/2020).

Promosi Bukan Mission Impossible, Garuda!

Sebenarnya, jumlah perkara yang masuk ke PA Ponorogo sepanjang 2019 lebih banyak, yakni 2.952. Namun yang diputus 2.805 dengan perincian 1.513 cerai gugat dan 592 cerai talak. Dari angka tersebut bisa terlihat gugatan cerai dari pihak perempuan tiga kali lebih tinggi dibandingkan gugatan cerat dari pihak laki-laki.

Ishadi mengungkapkan ada banyak faktor yang melatarbelakangi fenomena ini. Umumnya faktor ekonomi, kemudian adanya orang ketiga yang menimbulkan pertengkaran terus menerus. Para pekerja migran, lanjut Ishadi, turun menyumbang angka perceraian secara signifikan.
"Ada 451 kasus kalau [melibatkan] pekerja migran, alasannya biasanya ekonomi atau perselingkuhan," imbuh Ishadi.

Jika dilihat dari usia perkawinan, jumlah pasangan yang mengajukan gugatan perceraian kebanyakan sudah 4 hingga 7 tahun berumah tangga. PA Ponorogo berupaya melakukan mediasi kedua belah pihak, namun seringkali yang hadir saat mediasi hanya pengacara.

"Kalau bisa seharusnya yang datang kedua belah pihak, biar semua permasalahan dilakukan dengan mediasi. Kalau mediasi gagal baru perceraian diputus," jelas Ishadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya