SOLOPOS.COM - Warga Solo menggunakan layanan Samsat keliling. (Chrisna Canis Cara/JIBI/Solopos)

Warga sedang menggunakan layanan Samsat keliling. Tiap bulan masih ada ribuan pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. (JIBI/SOLOPOS/Chrisna Chanis Cara)

SRAGEN — Tiap bulan setidaknya sebanyak 2.000 pemilik motor dan sekitar 300 pemilik mobil telat membayar pajak kendaraan setiap bulan di setiap daerah di Jawa Tengah (Jateng). Artinya selama satu tahun, UP3AD Samsat Sragen menanggung rugi sebanyak 24.000 motor dan 3.600 mobil.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal ini diungkapkan Kasi Pajak dan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) Samsat Sragen, Kiswanto, Selasa (13/11/2012). Guna mengurangi tunggakan itu sekaligus menyosialisasikan penertiban, Unit Pelayanan Pendapatan dan Pemberdayaan Aset Daerah (UP3AD) Samsat Sragen bersama Satlantas Polres Sragen melakukan operasi gabungan pemeriksaan sepeda motor maupun mobil yang diperkirakan belum membayar pajak kendaraan sesuai waktu yang ditentukan.

Operasi gabungan digelar di sekitar kantor UP3AD Samsat Sragen, hari ini. Kiswanto menuturkan operasi berhasil menjaring puluhan kendaraan yang jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bahkan telat selama lebih dari tiga tahun. Operasi dilaksanakan serentak di setiap daerah di seluruh Jawa Tengah pada Oktober hingga November. Setiap bulan dilaksanakan selama 4 hari. Mereka berhasil menjaring sekitar 55 kendaraan bermotor maupun mobil pada Oktober.

“Razia berkaitan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain melakukan razia pajak kendaraan, kami juga melakukan razia kendaraan luar kota tetapi pemilik menggunakan KTP Sragen. Kami minta mereka mencabut berkas. Supaya proses pembayaran lebih mudah dan tidak dikenakan pajak progresif,” ujar dia kepada Solopos.com.

Lebih lanjut, Kiswanto menjelaskan razia dilakukan demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sragen sekaligus mengurangi tunggakan pajak bermotor di Sragen. Meski mereka melakukan razia, petugas tidak memberikan surat tilang. Mereka hanya mendata pengendara yang belum membayar pajak kendaraan bermotor hingga batas waktu yang ditentukan bahkan lebih.

Salah seorang pengendara yang terjaring razia, Annita, 25, mengaku kaget saat diminta berhenti dan diminta menunjukkan surat-surat kendaraan. Dia diminta menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB). “Saya kurang tahu pemeriksaan ini untuk apa. Tetapi petugas mengingatkan supaya tidak terlambat membayar pajak kendaraan,” ungkap dia usai diperiksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya