SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Pencurian daya listrik di Kabupaten Sragen masih marak. Setiap bulan, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sragen menemukan sekitar 15 kasus pencurian daya listrik.

Manajer PLN ULP Sragen, Rizki Adna Wyata, mengatakan sudah rutin menertibkan pencurian daya listrik. Rata-rata pencurian daya listrik itu dilakukan dengan menyambungkan kabel milik warga dengan kabel jaringan PLN secara manual.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

Selain merugikan PLN dan membahayakan banyak pihak, pencurian daya listrik tersebut mengakibatkan gangguan pada jaringan listrik sehingga membuat aliran listrik mati. “Kami sering mendapat keluhan dari masyarakat karena listrik di wilayah mereka kerap mati lampu. Biasanya itu karena ulah oknum yang mencuri daya. Setelah mendapat laporan, biasanya kami akan melakukan penyisiran. Kalau ditemukan pencurian daya, ya jelas kami tindak tegas,” papar Rizki kepada Solopos.com, Minggu (24/3/2019).

Rizki tidak bisa menyebutkan berapa total kerugian yang diderita PLN UPL Sragen akibat pencurian daya listrik itu. Menurutnya, semua warga yang terlibat dalam kasus pencurian daya listrik tersebut sudah diminta membayar denda.

Denda yang dibayar para pencuri daya listrik tersebut berbeda-beda, tergantung berapa lama dan digunakan untuk apa listrik yang dicuri itu. “Belum lama ini kami menemukan kasus pencurian listrik di kawasan Taraman, Sidoharjo. Orang itu mencuri listrik untuk keperluan pengairan sawah. Tidak hanya dipakai sendiri, listrik yang didapat secara ilegal itu juga disewakan untuk petani lain. Jadi, ada kepentingan bisnis di balik kasus ini. Orang tersebut kami denda Rp30 juta,” jelas Rizki.

Rizki menjelaskan kasus pencurian daya listrik di Sragen tergolong tinggi karena jumlah pelanggannya juga banyak, mencapai 192.000 sambungan. Jumlah itu termasuk tinggi dibandingkan jumlah pelanggan listrik daerah lain di Soloraya.

Saat melakukan penindakan, petugas PLN selalu berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Dia menegaskan PLN tidak membawa kasus pencurian daya listrik ini ke ranah hukum pidana, melainkan hukum perdata.

Hanya sanksi denda yang diberikan kepada para pencuri daya listrik itu. Rizki optimistis setiap kasus pencurian daya listrik pasti akan ketahuan karena sistem jaringan PLN sudah didesain sedemikian rupa untuk meminimalkan praktik semacam itu.

“Trafo listrik itu sama seperti MCB [mini circuit breaker]. Kalau bebannya berlebihan, pasti akan jatuh. Trafo itu memakai sistem dengan itung-itungan tertentu. Kalau beban berlebihan pasti sering tripped,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya