SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA — Padamnya listrik yang terjadi hampir 30 jam di wilayah Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, cukup menyita perhatian publik mulai dari penyebab, penanganan, hingga kompensasi.

Nilai kompensasi mencapai Rp865,22 miliar ke 22.081.019 pelanggan, naik dari penghitungan awal senilai Rp839,88 miliar untuk  21.986.563 pelanggan. Hal ini berdampak pada gaji yang diterima pegawai PT PLN (Persero). Pasalnya, PLN perlu melakukan penghematan biaya operasional. 

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Adapun urusan terkait kompensasi kepada pelanggan tidak kali ini saja terjadi. Hampir setiap ada kompensasi untuk pelanggan dengan berbagai macam sebab.

Berdasarkan data yang diterima Bisnis/JIBI, pembayaran kompensasi terbesar tahun ini adalah adalah pada Januari 2019 dengan nilai Rp1,5 miliar yang sebagian besar untuk pelanggan di wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.

Kompensasi Pelanggan PLN 2019
Bulan Nilai (Rp)
Januari 1,5 miliar
Februari 250 juta
Maret 222 juta
April 664 juta
Mei 191,5 juta
Juni 294,3 juta

Senior Executive Vice President (SEVP) Dept. Bisnis & Pelayanan Pelanggan PLN Yuddy Setyo Wicaksono mengatakan kompensasi memang sudah menjadi kewajiban PLN berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Menurutnya, pembayaran kompensasi dilakukan otomatis sesuai sistem saat pelayanan ke pelanggan tidak memuaskan. “Tergantung, sering terjadi. Yang sekarang paling gede lagi [Rp865,22 miliar]. Tidak apa-apa, namanya juga kompensasi,” katanya kepada Bisnis, Rabu (7/8/2019). 

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku sedang menggodok peraturan menteri (permen) baru mengenai aturan kompensasi untuk pelanggan PLN agar lebih menguntungkan masyarakat. 

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan Peraturan Menteri (Permen) No 27/2017 tentang Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memang sudah cukup efektif. Hanya saja, untuk meningkatkan pelayanan ke masyarakat, pemerintah akan memperjelas aturan main dalam pemberian kompensasi.

Dalam pasal 6 Permen tersebut dicantumkan, PLN wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen apabila realisasi tingkat mutu pelayanan (TMP) tenaga listrik melebihi 10 persen di atas besaran tingkat mutu pelayanan. Pengurangan tagihan dibagi dua, yakni sebesar 35 persen untuk pelanggan dengan tariff adjustment (TA) dan 20 persen untuk pelanggan non-TA. 

Sementara itu, pelanggan dengan tarif prabayar, pengurangan tagihannya berdasarkan pembelian token tenaga listrik pada bulan berikutnya. Dalam permen baru yang sedang digodok, tidak akan ada aturan mengenai realisasi TMP yang sebesar 10 persen. Dalam peraturan baru, saat realisasi TMP belum melampaui 10 persen, kompensasi akan tetap diberikan. 

“Di sana itu TMP 3 jam, mati 3 jam tidak dibayar kompensasi apa-apa. Misal 3,1 jam baru dapat kompensasi. Sekarang [dalam permen baru], 3 jam kena mati, ya dibayar,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya