SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Seluruh perusahaan di Kota Solo diminta membayarkan <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">tunjangan hari raya (THR)</a> maksimal H-7 Lebaran. Pemkot menerjunkan tim dan membuka layanan pengaduan guna memantau perusahaan ihwal pembayaran THR tersebut.</p><p>Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Solo Agus Sutrisno mengatakan layanan <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917994/ini-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-yang-diterima-pns">pengaduan THR</a> dibuka Pemkot Solo apabila terjadi permasalahan dalam pembayaran THR. &ldquo;Kami berharap karyawan memanfaatkan layanan pengaduan jika memiliki masalah mengenai THR,&rdquo; katanya ketika berbincang dengan wartawan, Kamis (24/5/2018).</p><p>Agus mengatakan pembayaran THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di mana perusahaan wajib untuk membayarkan THR sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran (SE) Permanker Nomor 2 tahun 2018.</p><p>Merujuk ketentuan, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja wajib untuk <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917969/pemerintah-beri-thr-untuk-pensiunan-pns">memberikan THR keagamaan</a> kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih. Ketentuan besarnya THR adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional. Yakni dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.</p><p>Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut.</p><p>&ldquo;THR sangat ditunggu setiap karyawan. Terlebih bagi karyawan berpenghasilan rendah yang sangat menantikan THR,&rdquo; katanya.</p><p>Dengan THR, para pegawai berpenghasilan rendah dapat memenuhi kebutuhan Lebaran. Guna memantau pembayaran THR, Pemkot pun telah menerjunkan tim. Dia mengatakan perusahaan wajib mengajukan surat penangguhan atau keberatan kepada Disnaker Solo jika tidak mampu membayarkan THR sesuai ketentuan. Disnaker kemudian akan mengecek kondisi perusahaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi keuangan perusahaan apakah tidak mampu membayarkan THR tersebut.</p><p>Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Yulistianto mengatakan Pemkot Solo segera menerbitkan surat edaran ke seluruh perusahaan terkait pembayaran THR. &ldquo;Kami minta perusahaan mengajukan keberatan kalau memang tidak bisa bayar THR,&rdquo; kata dia.&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya