Solopos.com, JAKARTA—Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang diterbitkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, memerintahkan pengusaha membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja/buruh sebesar satu bulan upah. THR dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran. Namun, para pengamat menilai instruksi THR yang bertujuan menggenjot konsumsi itu kontradiktif dengan kebijakan pemerintah lain, yakni larangan mudik.
Apabila perusahaan tidak mampu memberikan THR tepat waktu, Menaker memberikan kelonggaran agar pengusaha berdialog dengan pekerja/buruh. Syaratnya menunjukkan laporan keuangan secara transparan. Pembayaran THR ada kelonggaran hingga H-1 Lebaran.
Sudah Langganan ? Login
Lanjutkan Membaca...
Silakan berlangganan untuk membaca artikel ini dan dapatkan berbagai konten menarik di Espos Plus.