SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang gaji (JIBI/Solopos/Dok.)

THR PNS DIY yang kurang diantisipasi secara internal.

Harianjogja.com, JOGJA-Terkait kekurangan pembayaran tunjangan hari raya (THR) semua pegawai negeri atau gaji ke-14 dengan besaran satu kali gaji bulanan pada 2016 dan kemungkinan Kementerian Keuangan bertanggungjawab, Pemda DIY memilih mandiri mengatasi persoalan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Diketahui THR PNS di DIY sebanyak Rp24 miliar, sedang alokasi membayar THR dari DAU hanya Rp20 miliar. Masih ada kekurangan Rp4 miliar. Pemda DIY pun berupaya melakukan rasionalisasi anggaran belanja dengan melakukan penghematan sejumlah pos anggaran. Adapun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Yuddy Crisnandi menyampaikan pemerintah pusat telah mengatur hal ini secara detil.

Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY, Bambang Wisnu Handoyo mengatakan tidak memungkinkan lagi mengajukan DAU tambahan karena APBN sudah disahkan, kecuali diambilkan dari dana operasional tak terduga.

“Tapi tidak tahu kalau nanti ada peraturan presiden pengaturan belanja.” kata dia, Selasa (24/11/2015)

Meski tidak mengajukan bantuan pusat, Bambang meyakini mampu menutupi anggaran THR untuk PNS di jajaran Pemda DIY yang jumlahnya sekitar 7.000 orang. Menurutnya, banyak pos anggaran yang bisa dievaluasi.

“Terutama yang paling memungkinkan adalah efisiensi program-program di SKPD. Misalnya FGD kalau bisa cukup sekali saja, enggak usah sampai berkali-kali,” jelasnya.

Kepala Bidang Anggaran Belanja DPPKA DIY, Aris Eko Nugroho mengatakan anggaran belanja pegawai Pemda DIY masih aman atau tidak masuk kriteria merah. Gaji pegawai Pemda DIY hanya Rp540 miliar dari total belanja daerah Rp3,8 triliun (14,59%). Sementara katagori APBD tidak aman menurut Yuddy Crisnandi adalah yang belanja pegawainya sampai 56% dari total APBD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya