SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Keuangan memastikan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS dan pensiunan akan dibayarkan sesuai jadwal pada Mei 2019.

“Pembayaran THR tahun 2019 diharapkan dapat dilaksanakan tepat waktu yaitu pada bulan Mei sebelum Hari Raya Idulfitri,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nufransa Wira Sakti dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Sabtu (23/2/2019), sebagaimana dilansir Antara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nufransa menjelaskan pemberian THR ini telah diamanatkan sebagai salah satu kebijakan dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) yang tertuang pada Nota Keuangan dan Undang-Undang APBN Tahun Anggaran 2019.

Sebelum pembayaran dilaksanakan, tambah dia, diperlukan proses penyusunan dasar pembayaran yang dimulai dari penetapan Peraturan Pemerintah (PP) yang diinisiasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Selanjutnya, menurut dia, penetapan ini ditegaskan melalui peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Penetapan PP maupun PMK itu diupayakan paling lambat selesai pada April agar proses pembayaran THR tahun 2019 dapat dilaksanakan sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Mengingat jadwal libur untuk Hari Raya Idulfitri pada 2019 mulai sejak 1 sampai dengan 7 Juni 2019 maka hari efektif kerja untuk pembayaran THR adalah bulan Mei,” ujar Nufransa.

Terkait penerbitan Surat Dirjen Perbendaharaan Nomor: S-78/PB/2019 tanggal 27 Januari 2019, Kementerian Keuangan memastikan hal itu dimaksudkan sebagai bentuk koordinasi dengan Kementerian PAN-RB selaku inisiator penyusunan PP.

Koordinasi diupayakan agar penetapan PP dapat dilaksanakan dengan cepat agar tersedia waktu yang cukup untuk proses administrasi selanjutnya hingga terlaksananya pembayaran.

Dalam melaksanakan tugas pengelolaan keuangan negara, Kementerian Keuangan selalu menjunjung nilai profesionalisme dan sinergi termasuk dengan kementerian lain untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya