SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah telah menetapkan pencairan Tunjangan hari Raya (THR) 2023 untuk aparatur negara, yang akan mulai dilakukan pada H-10 Lebaran atau mulai sekitar 4 April 2023 nanti. THR yang diberikan mencakup beberapa komponen, di antaranya adalah gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani dan Menpan RB, Azwar Anas dalam press statement THR dan Gaji 13 yang disiarkan pada Youtube Kemenkeu RI, Rabu (29/3/2023).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Pada 2023 ini, untuk besaran THR yang diberikan terdiri dari gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata dia, Selasa.

Menurutnya instrumen tersebut juga diberikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiscal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan ada hal yang berbeda dan adanya tambahkan pada pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, yakni diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan. Dimana akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

THR 2023, diberikan kepada seluruh ASN dan pensiunan yang terdiri dari ASN pusat, prajurit TNI dan  Polri serta pejabat negara dengan total sekitar 1,8 juta orang. Kemudian ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (1,1 orang), guru ASN Daerah yang menerima tambahan penghasilan (527.400 orang). Selanjutnya ada pensiunan dan penerima pensiun yang jumlahnya sekitar 2,9 juta orang.

Dia mengatakan alokasi anggaran untuk THR tersebut ada di APBN tahun anggaran 2023, dan akan disampaikan melalui kementerian dan lembaga dengan total sekitar Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI dan Polri.

Kemudian melalui dana alokasi umum sekitar Rp17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS Daerah dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD tahun anggaran 2023 sesuai kemampuan fiscal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ketiga, THR juga akan disampaikan melalui Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Dia pun mengimbau kepada kementerian dan lembaga untuk dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10 dan menyesuaikan penetapan cuti bersama yang telah diumumkan pemetrintah. THR dapat dicairkan oleh KPPN sesuai mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan peraturan kepala daerah tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 dalam pekan ini, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10.

Dia juga menyampaikan agar pemerintah daerah agar segera menindaklanjuti pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut, khususnya bagi guru ASN Daerah yang tidak menerima tukinda atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan profesi dengan pemberian maksimal 50% tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka.

Apabila THR belum dalam dibayarkan karena sesuatu hal sebelum hari H lebaran, Sri Mulyani menegaskan tidak berarti THR itu hangus. THR tetap dibayarkan meski sesudah hari Lebaran. Namun pihaknya akan terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun instansi terkait agar pembayaran THR dapat diterima sebelum Lebaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya