SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan <a title="ASN Pemkot Solo Juni Ini Dapat Gaji, THR, Plus Tamsil" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180603/489/919924/asn-pemkot-solo-juni-ini-dapat-gaji-thr-plus-tamsil">tunjangan hari raya </a>&nbsp;(THR) Lebaran plus tambahan penghasilan (tamsil) bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan cair pada Kamis (7/6/2018).</p><p>Pencairan tersebut molor dari rencana awal 1 Juni lalu. &ldquo;Kami barengkan pencairan THR dan tamsilnya 7 Juni besok atau paling lambat pekan ini,&rdquo; kata Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Selasa (5/6/2018).</p><p>Semula Pemkot berencana mencairkan THR lebih awal pada 1 Juni. Sedangkan tamsil direncanakan cair menyusul pada pekan ini. Namun, <a title="Wali Kota Solo: Lebaran, Kendaraan Dinas Tak Perlu Dikandangkan" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180531/489/919472/wali-kota-solo-lebaran-kendaraan-dinas-tak-perlu-dikandangkan">Pemkot Solo </a>&nbsp;memiliki pertimbangan lain dan mencairkan THR dan tamsil sekaligus. &ldquo;Daripada bolak-balik THR dan tamsil dibarengkan saja,&rdquo; katanya.</p><p>Pencairan tamsil ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/3387/SJ tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 bersumber dari APBD. Dalam SE tersebut disebutkan komponen THR ASN diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan.</p><p>Tamsil ini menjadi komponen tambahan THR. Padahal pengalokasian anggaran untuk pembayaran THR yang disiapkan dalam APBD 2018 belum termasuk itu. &ldquo;Jadi anggaran tamsil disiapkan dengan mendahului APBD Perubahan (APBD-P) 2018. Itu sudah kami ajukan ke DPRD, sekarang tinggal tunggu pencairan,&rdquo; katanya.</p><p>THR dan tamsil akan dibagikan kepada 6.468 ASN <a title="Warning KPK! Mobil Dinas Solo Tak Boleh Dipakai Mudik" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180606/489/920448/warning-kpk-mobil-dinas-solo-tak-boleh-dipakai-mudik">Pemkot Solo</a>. Tamsil yang diterima ASN merujuk indeks Wali Kota dengan besaran berbeda satu sama lain, tergantung jabatan eselon dan kepangkatan, yakni Rp 1 juta sampai Rp 8 juta per orang.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya