SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis/Dok)

THR menjelang lebaran ini sulit dipenuhi oleh pengusaha karena kondisi ekonomi

Harianjogja.com, JOGJA- Para pelaku usaha diwanti-wanti menyelesaikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Jika tidak, maka sanksi akan segera diberikan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Terkait pembayaran THR, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DIY Hermelin Yusuf berharap perusahaan di DIY mampu memenuhi pembayaran THR sesuai ketentuan.

“Kami akan melaksanakan pembayaran THR sebagaimana diatur dalam UU. Kami juga mengimbau agar para pengusaha yang tidak mengalami persoalan finansial, menjalankan ketentuan tersebut,” ujar Hermelin, Minggu (21/6/2015).

Meski begitu, dia memahami kondisi ekonomi yang saat ini menyulitkan para pengusaha. Menurutnya, melambatnya pertumbuhan ekonomi semester pertama tahun ini cukup menyulitkan pengusaha untuk membayar THR.

“Yang sangat rentan adalah pengusaha menengah dan kecil. Mereka bisa jadi kesulitan untuk membayar THR. Untuk itu, kami berharap ada komunikasi antara perusahaan yang kesulitan membayar THR dengan para karyawannya di internal mereka,” ujar Hermelin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya