SOLOPOS.COM - Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). (JIBI/Solopos/Reuters)

THR Jatim, mulai mendapatkan pengawalan penuh dari aktivis buruh.

Madiunpos.com, SURABAYA – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya bersama Relawan Buruh Jawa Timur, membuka Posko THR Jatim Tahun 2015. Posko pengaduan bagi buruh atau pekerja yang tidak mendapatkan haknya dibuka mulai 18 Juni sampai 17 Juli 2015.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Kita buka Posko untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di Jawa Timur,” kata Jamaludin, Relawan Buruh Jatim, Minggu (21/6/2015).

Ia menerangkan, secara normatif pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah diatur dan dijamin dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor Per-04/MEN/1994.

Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Sementara, pekerja yang mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, maka mendapatkan THR dengan perhitungan masa kerja/12 x 1 bulan upah.

“Pekerja atau buruh yang putus hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR,” ujarnya.

“Pembayaran THR wajib dibayarkan oleh perusahaan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan,” tandasnya.

Posko THR Jatim 2015 ini dipusatkan di kantor LBH Surabaya, Jalan Kidal 6 Surabaya. Laporan bisa melalui hotline, sms, maupun via media sosial Facebook dan Twitter Posko THR Jatim.

“Semua laporan dugaan pelanggaran yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti dalam bentuk konfirmasi dan klarifikasi ke perusahaan. Melayangkan surat somasi. Laporan ke dinas tenaga kerja provinsi maupun kabupaten/kota. Bisa juga upaya hukum,” terangnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya