SOLOPOS.COM - Ilustrasi buruh menunjukkan uang tunjangan hari raya (THR). (JIBI/Solopos/Antara/Andreas Fitri Atmoko)

Untuk tim kedua bertugas melakukan pemantauan tujuh perusahaan yang ada di sektor barat

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Gunungkidul memantau pemberian tunjangan hari raya ke perusahaan pada Kamis (15/6/2017). Hasilnya, ditemukan dua perusahaan yang belum memberikan tambahan gaji tersebut.

Promosi Nusantara Open 2023: Diinisiasi Prabowo, STY Hadir dan Hadiah yang Fantastis

Sekretaris Disnakertrans Gunungkidul Gatot Yuri mengatakan pemantauan pemberian THR dilakukan dalam dua tim. Tim pertama bertugas untuk pengawasan tujuh perusahaan yang berada di sektor timur. Untuk tim kedua bertugas melakukan pemantauan tujuh perusahaan yang ada di sektor barat.

“Saya ikut yang memantau di sektor timur sedangkan yang barat dipimpin Kepala Bidang Tenaga Kerja, Madyarina Mulyaningsih,” kata Gatot, Kamis. Dia menyebutkan dua perusahaan yang belum membayarkan THR itu sudah berjanji memberikannya sebelum H-7.

Kepala Disnakertrans Gunungkidul Tommy Harahap mengakui pengawasan hanya dilakukan secara sampel lantaran keterbatasan personel sehingga pengawasan tidak dapat menyasar ke seluruh perusahaan.

Pengambilan sampel tersebut bukan menjadi masalah. Untuk memastikan THR diberikan sesuai ketentuan, Disnakertrans sudah membuat posko pengaduan yang berlokasi di Kantor Disnakertrans. “Disnakertrans juga sudah membuat surat edaran ke perusahaan-perusahaan untuk memberikan THR sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya