SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p>Solopos.com, JAKARTA — Presiden Jokowi, Rabu (23/5/2018), menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/917969/pemerintah-beri-thr-untuk-pensiunan-pns">tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13</a> bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan PNS, TNI, Polri.</p><p>Besaran THR yakni satu kali gaji penuh plus tunjangan-tunjangan. Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menaruh curiga dan memberi kritikan pedas. Fadli Zon mengatakan, kebijakan <a href="http://news.solopos.com/read/20180515/496/916299/thr-cair-paling-lambat-sepekan-sebelum-lebaran">THR dan gaji 13</a> diterapkan pada &rdquo;tahun-tahun politik&rdquo; kekinian, yakni menjelang Pilkada serentak 2018 dan Pemilu serta Pilpres 2019.</p><p>"Jadi kenaikan ini menurut saya mungkin saja ada maksud-maksud tertentu, karena ini tahun politik lah, biasa," kata Fadli di DPR, Jakarta, Rabu (23/5/2018) sebagaimana dikutip dari Suara.com.</p><p>Wakil Ketua Umum Partai Gerindra menuturkan pihaknya tidak asing terhadap kebijakan-kebijakan seperti itu. Menurutnya, pemerintahan yang lalu-lalu pun kerap melakukan hal yang sama. Namun demikian, Fadli mengakui tak tahu apa yang menjadi dasar serta latar belakang peraturan tersebut. Tapi yang pasti, presiden tentu memiliki pertimbangan.</p><p>"Tentu harus ada pertimbangannya. Saya belum baca pertimbangannya seperti apa," ujar Fadli.</p><p>Lebih lanjut, Fadli berpendapat, <a href="http://news.solopos.com/read/20180523/496/918046/cair-mulai-akhir-mei-thr-pns-mencapai-1x-take-home-pay">gaji ke-13 </a>&nbsp;tersebut alangkah lebih baik jika diberikan pada tenaga kerja honorarium yang jumlahnya juga tak sedikit. "Mereka (honorer) sudah banyak mengabdi, harusnya bisa untuk, paling tidak secara bertahap menyelesaikan permasalahan honorer ini. Menjadi pegawai negeri atau ada kejelasan status. Atau malah mereka yang diberikan THR karena mereka sudah mengabdi. Kan datanya ada," kata Fadli.</p><p>Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk PNS, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Namun, ada yang berbeda dari pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini. Mereka akan mendapat THR dan Gaji ke-13 lebih besar, karena gaji pokok ditambah tunjangan kinerja, plus tunjangan keluarga.</p><p>"Yang berbeda dari tahun ini bahwa THR dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara, Jakarta Pusat.</p><p>Dengan aturan baru tersebut, besaran THR yang akan diberikan pemerintah untuk abdi negara hampir sama dengan total uang gaji bulanan. "Untuk gaji ke-13 aparatur pemerintah akan dibayar sebesar gaji pokok mereka, tunjangan umum, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja," ujarnya.</p><p>Untuk gaji ke 13 pensiunan PNS juga akan mengalami kenaikan. Besarannya akan dihitung berdasarkan pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan. "Yang berbeda tahun ini adalah pensiunan dapat THR. Tahun lalu tak dapat," terangnya.</p><p>Menkeu menerangkan, THR untuk Aparatur Sipil Negara dan pensiunan PNS akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Sedangkan untuk gaji ke-13 akan diberikan pada awal Juli 2018.</p>

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya