SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SEMARANG–Pengusaha diharapkan bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) karyawannya lebih dari satu bulan gaji. Harapan ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Provinsi Jateng, P Edison Ambarura di Semarang, Rabu (25/7/2012).

Promosi Pemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik

”Para pengusaha yang usahanya berkembang dengan baik, serta didukung produktivitas tenaga kerja berharap bisa memberikan THR lebih dari satu bulan gaji,” ujarnya.

Sesuai ketentuan, lanjut ia, pembayaran THR memang hanya satu bulan gaji, tapi kalau perusahaan mendapatkan keuntungan besar bisa membayar lebih.
”Kalau pengusaha bisa memberikan THR lebih dari satu bulan gaji lebih bagus, tapi kalau tak mampu minimal satu bulan gaji,” ungkapnya.

Lebih lanjut Edison menyatakan, ketentuan pembayaran THR sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) No 4 tahun 1994.

Di mana karyawan yang telah bekerja satu tahun lebih harus diberikan penuh satu kali gaji.

”Sedangkan untuk karyawan yang bekerja di bawah satu tahun dihitung sesuai dengan masa kerjanya,” tandasnya.

Menurut Edison, jumlah perusahaan di Jateng mencapai 19.000 buah, dengan jumlah tenaga kerja mencapai jutaan orang.

Dia menegaskan pembayaran THR kepada tenaga kerja harus dilakukan sepekan atau H-7 sebelum Lebaran, sehingga bisa bermanfaat bagi karyawan dan keluarganya memenuhi kebutuhan Lebaran.

“Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dijatuhi sanksi administrasi,” katanya.

Untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR tepat waktu, ujar Edison, pihaknya membentuk tim pengawas yang diterjunkan ke setiap perusahaan di kabupaten/kota.

Di setiap kabupaten/kota diterjunkan dua sampai tiga orang pengawas dari Dinsnakertrans daerah yang akan memantau pembayaran THR.
Dia mengakui jumlah anggota tim pengawas masih belum memadai. Idealnya minimal empat orang tenaga pengawas.

”Namun, tenaga pengawas yang ada sudah bisa bekerja maksimal, karena sebelumnya telah dilakukan pendidikan selama 11 bulan di Jakarta,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi E DPRD Jateng, KH Syamsul Maarif, mendukung harapan Edison supaya pengusaha yang mampu agar membayar THR karyawan lebih dari satu bulan gaji.

”Tahun lalu sudah ada perusahaan yang memberikan THR karyawanya lebih dari satu bulan gaji.

Anggota Dewan dari Fraksi PKB ini, meminta Disnakertrans kabupaten/kota mengecek di lapangan untuk memastikan pembayaran THR bisa dilakukan H-7 Lebaran.”Bila sampai H-7 Lebaran masih ada perusahaan yang belum membayar THR supaya ditegur.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya