SOLOPOS.COM - Ginanjar Saputra (Solopos/Istimewa)

Upah atau gaji merupakan salah satu motivasi terbesar bagi buruh atau pekerja dalam menuntaskan pekerjaan mereka. Berdasarkan penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), buruh merupakan orang yang bekerja untuk orang lain dengan mendapat upah. Dengan begitu, dapat disimpulkan tujuan buruh dalam menuntaskan pekerjaan mereka adalah untuk mendapatkan upah atau gaji.

Selain upah, buruh atau pekerja juga menantikan pendapatan tambahan dari pihak yang mempekerjakan mereka. Pendapatan tambahan itu bisa berwujud bonus atau yang lainnya. Di Indonesia, buruh bisa mendapatkan tambahan pendapatan menjelang Idulfitri atau hari raya lain berupa tunjangan hari raya (THR).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tentu THR menjadi hal yang sangat dinantikan para pekerja. Kehadiran THR akan menjadi angin segar bagi pekerja di saat kebutuhan melonjak tinggi menjelang datangnya hari raya. Baju baru untuk keluarga, makanan kaleng untuk para tamu, hingga persiapan ketupat beserta opor ayam akan terasa ringan untuk dibeli para pekerja dengan kehadiran THR.

Selain untuk memenuhi kebutuhan hari raya, tak jarang THR juga dinantikan pekerja untuk menutupi kekurangan di kehidupan mereka, dari untuk melunasi utang hingga untuk menabung demi masa depan.

Besaran THR yang didapatkan pekerja sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Selain melalui peraturan menteri, besaran THR juga biasanya ditetapkan atas kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja yang disesuaikan dengan peraturan menteri.

Pencairan THR ini menjadi tanggung jawab bersama antara perusahaan dan pekerja. Perusahaan harus menetapkan standar operasional prosedur (SOP) yang jelas agar pekerja mampu bekerja memenuhi standar perusahaan. Dengan begitu, perusahaan akan mampu meraih pendapatan yang mumpuni untuk memenuhi hak karyawan.

Sementara itu, pekerja juga harus mampu memenuhi kewajiban yang ditetapkan perusahaan. Belum berhenti sampai di situ, para pekerja—melalui serikat pekerja—juga harus mampu melakukan pengawasan terhadap kesehatan manajemen perusahaan. Pencairan hak pekerja seperti THR juga harus dikawal agar mampu mencapai kesepakatan yang menguntungkan bagi kedua belah pihak.

Dalam pemberian THR kepada pekerja, alangkah baiknya perusahaan bukan hanya bertujuan menggugurkan kewajiban yang sudah ditetapkan pemerintah. Perusahaan sebaiknya memberikan THR dengan tujuan menjaga semangat dan motivasi kerja para pekerja.

Di saat yang bersamaan, pekerja yang dipenuhi haknya akan merasa mendapatkan apresiasi dari perusahaan tempat mereka bekerja. Apresiasi ini juga mendorong pekerja dalam menumbuhkan rasa ikhlas dalam bekerja serta mampu meningkatkan sense of belonging atau rasa sama-sama memiliki dan bertanggung jawab memajukan perusahaan tempat mereka bekerja.

Jika perusahaan tak mampu memenuhi hak pekerja, dalam hal ini THR, maka tidak mungkin motivasi pekerja akan anjlok. Mereka merasa perusahaan yang tak mampu memenuhi hak pekerja sama dengan tak mampu memberikan apresiasi yang layak terhadap pekerja.

THR bukan sekadar tunjangan. THR merupakan ucapan cinta dan terima kasih dari perusahaan terhadap para pekerja, juga menjadi bumbu cinta para pekerja terhadap yang mempekerjakan mereka.

(Esai ini terbit di Harian Solopos edisi 28 Maret 2023. Penulis adalah wartawan Solopos Media Group)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya