SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Ada empat perusahaan di Bantul yang telah dimediasi dan disepakati membayarkan THR.

Harianjogja.com, BANTUL– Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), tidak menerapkan sanksi denda bagi empat perusahaan di daerah ini yang telat membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2016 kepada pekerjanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak dikenai denda karena sebelum Lebaran sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak yaitu perusahaan dengan karyawan, THR tetap dibayarkan setelah hari raya,” kata Kepala Disnakertrans Bantul, Susanto seperti dikutip Antara, Selasa (12/7/2016).

Menurut dia, ada empat perusahaan di Bantul yang telah dimediasi dan disepakati membayarkan THR kepada para pekerja setelah Lebaran, karena sebelumnya perusahaan menyampaikan keberatan ke dinas untuk membayarkan THR sebelum Lebaran.

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permanker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR, perusahaan yang telat membayarkan THR dikenakan denda lima persen dari total nilai THR yang dibayarkan kepada pekerja, besaran denda THR itu juga dibayarkan kepada pekerja.

Namun demikian, dari empat perusahaan yang telat membayarkan THR tersebut tidak dikenai denda karena sudah ada kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja yang dilaksanakan sebelum Lebaran 2016.

“Sanksi peringatan administrasi ke perusahaan juga tidak karena sejak awal sudah melaporkan (keberatan membayar),” katanya.

Sementara itu, menurut dia, dari empat perusahaan itu, satu perusahaan di antaranya belum membayarkan THR karena kondisi keuangan, namun disepakati pembayaran THR ketika perusahaan sudah mendapat utangan dengan tenggang waktu empat bulan.

Menurut dia, kesepakatan pembayaran THR setelah Lebaran antara pihak perusahaan dan pekerja itu harus didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial sebagai bukti kesanggupan perusahaan untuk membayarkan kewajibannya itu.

Susanto mengatakan, jika perusahaan tidak membayarkan THR sampai batas waktu yang disepakati, maka akan ditangani di pengadilan hubungan industrial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya