SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, WONOGIRI – Pemkab Wonogiri mengalokasikan dana sebesar Rp46.961.031.000 untuk membayar THR atau gaji ke-14 bagi para ASN menjelang Lebaran 2021.

THR itu sudah bisa dicairkan di hampir semua Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Wonogiri. Sehingga para ASN di lingkungan Kabupaten Wonogiri, pada Senin (10/5/2021), sudah menerimanya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca juga: Ada Kuliner Ayam Panggang Topping Mete di Wonogiri, Harganya Sangat Bersahabat dan Layani Pesan Antar

Dalam THR itu, setiap ASN termasuk di Wonogiri memperoleh tambahan satu kali gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan dan tunjangan umum yang melekat dengan gaji.

"Pada pemberian THR 2021, tidak ada tunjangan kinerja [Tukin] dan tunjangan Penghasilan Pegawai [TPP]" kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Wonogiri, Haryono, kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin.

Ia mengatakan, ada beberapa suara yang mempertanyakan mengapa Tukin atau TPP tidak disertakan dalam gaji ke-13. Dimungkinkan karena pemerintah beralasan masih dalam kondisi pandemi Covid-19, sehingga TPP tidak disertakan.

Baca juga: Deretan Goa Ciamik di Situs Geopark Kelas Dunia Wonogiri

Gaji ke-13

Haryono menuturkan, gaji ke-13 rencananya akan dicairkan pada Juli 2021. Bisanya gaji ke-13 turun saat awal musim anak sekolah atau awal tahun ajaran baru.

"Komponen gaji ke-13 sama dengan gaji THR. Informasi yang kami terima sampai saat ini, gaji ke-13 dengan gaji ke-14 nilai atau besarannya sama," kata dia.

Lebih jauh Haryono mengatakan, cuti lebaran untuk ASN hanya pada Rabu (12/5/2021). Sedangkan tanggal merah Hari Raya Idulfitri jatuh pada Kamis-Jumat (13-14/5/2021). Sehingga ASN akan masuk kembali pada Senin (17/5/2021).

Baca juga: Josss! 5 Atlet Difabel Wonogiri Wakili Jateng Maju ke Peparnas 2021 di Papua

Selama masa lebaran atau waktu pelarangan mudik, kata dia, ASN tidak boleh mengambil cuti tahunan. ASN diperbolehkan mengambil cuti jika dalam kondisi sakit, cuti melahirkan atau cuti dengan alasan khusus.

"Intinya dari 6-17 Mei itu ASN tidak boleh mengambil cuti tahunan. Besok Senin sudah masuk biasa. Karena ini sudah Mei, begitu masuk langsung tancap gas bekerja," kata Haryono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya