SOLOPOS.COM - Sri Mulyani saat menyampaikan orasi ilmiah dalam sidang terbuka senat akademik Dies Natalis ke-46 Universitas Sebelas Maret (UNS), Jumat (11/3/2022). (Youtube UNS)

Solopos.com, JAKARTA — Besaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara serta pensiunan tahun 2022 tercatat lebih tinggi daripada 2020 dan 2021 karena adanya penyesuaian sejumlah komponen.

Hal ini sesuai dengan beleid mengenai THR dan gaji ke-13 yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 16/2022.

Promosi Tanggap Bencana Banjir, BRI Peduli Beri Bantuan bagi Warga Terdampak di Demak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut kondisi makroekonomi sangat memengaruhi kemampuan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk mengalokasikan THR dan gaji ke-13.

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Klaim THR Apresiasi Pemerintah untuk ASN Tangani Covid-19

Pada tahun ini, kondisi perekonomian sudah relatif membaik sehingga terdapat penyesuaian ketentuan THR dan gaji ke-13 dan nilainya menjadi naik.

“Tahun 2022 seiring pemulihan ekonomi dan penanganan Covid-19 yang semakin baik, APBN terlihat pemulihan tetapi juga ada tantangan baru yang luar biasa eskalasinya yaitu perang di Ukraina yang mendorong harga energi, pangan, dan komoditas. Oleh karena itu, pada 2022 kembali dilakukan penyesuaian untuk THR dan gaji ke-13,” ujar Sri Mulyani pada Sabtu (16/4/2022).

Sri Mulyani menyebut pada dua tahun terakhir pemerintah melakukan penyesuaian pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan karena kondisi ekonomi yang tertekan.

Baca Juga: Fix, THR PNS Cair H-10 Lebaran, Segini Besarannya

Bahkan, pada 2020, THR hanya dibayarkan bagi ASN dengan jabatan di bawah eselon II. Nilai THR 2022 menurutnya akan lebih besar daripada 2021 dan 2020 karena terdapat penyesuaian komponen.

Ini perbandingan komponen THR pada 2022, 2021, dan 2020 sebagai berikut:

THR 2022:

– Dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan

– Gaji/pensiun pokok

– Tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/fungsional/umum)

– 50 persen tunjangan kinerja per bulan (bagi yang mendapatkan)

THR 2021:

– Dibayarkan kepada seluruh ASN dan pensiunan

– Gaji pokok

– Tunjangan keluarga

– Tunjangan melekat

– Tunjangan jabatan

THR 2020:

– Dibayarkan kepada pejabat di bawah eselon II dan pensiunan

– Gaji pokok



– Tunjangan keluarga

– Tunjangan jabatan

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “THR PNS 2022 Naik, Ini Beda Komponennya dengan 2020 dan 2021!”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya