SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, BOYOLALI – Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja (Diskopnaker) Boyolali siap melaksanakan aturan yang nantinya dikeluarkan pemerintah pusat  mengenai pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun 2022 ini.

Kepala Dinas Diskopnaker Boyolali, Muhammad Arief Wardianta, mengungkapkan saat ini pihaknya menunggu aturan yang tengah digodok Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait THR 2022.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tapi pada prinsipnya kalau sesuai arah pusat, THR diberikan full paling lambat H-7 [Lebaran]. Kalau untuk pelaksanaan pemberian THR tahun kemarin, beberapa perusahaan ada yang dicicil karena kesepakatan dengan serikat pekerjanya,” kata dia, Jumat (8/4/2022).

Baca juga: 7 Tahanan Polres Boyolali Kabur, 3 Sudah Ditangkap Lagi

Lebih lanjut, Arief mengatakan pada tahun lalu perusahaan dapat mencicil THR karena ada Surat Edaran (SE) Menaker yang pada intinya pembayaran THR dapat dibicarakan dengan pengusaha dan serikat pekerja.

“Untuk tahun ini, memang pelaksanaannya kami menunggu dari pusat, tapi prinsipnya kami akan memberikan arahan sesuai SE dari Kemenaker,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali, Wahono, mengungkapkan KSPN akan ikut mengawal pemberian THR dari perusahaan ke pekerja. KSPN akan membantu apabila pelaksanaan pembayaran THR tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

Dihitung Secara Proporsional

Wahono menjelaskan berdasarkan Permenaker tersebut, pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau 12 bulan secara terus-menerus mendapatkan satu bulan upah. Kemudian, untuk yang kurang dari satu tahun atau 12 bulan terus-menerus akan dihitung secara proporsional.

Baca juga: Terkuak, Motif Remaja Solo Lancarkan Klitih Bareng Geng di Boyolali

“Tentunya masalah pengawasan [THR] yang lebih wajib mengawasi memang bagian pengawasan dari Diskopnaker. Namun KSPN akan membantu dan mengadvokasi jika pekerja tidak menerima THR sesuai ketentuan Permenaker tersebut,” kata dia.

Wahono mengungkapkan KSPN berencana mendirikan posko di kantor DPD KSPN Boyolali. Pendirian posko bertujuan untuk melindungi dan menerima keluh kesah pekerja yang memang tidak menerima THR atau menerima THR tapi tak sesuai ketentuan.

Wahono mengingatkan apabila perusahaan tidak membayar THR sesuai ketentuan Permenaker tersebut, maka ada sanksi yang diterapkan kepada perusahaan. Ia mengungkapkan sanksi tersebut adalah sanksi denda sebesar lima persen dari total THR.

Baca juga: Polres Boyolali Gelar Vaksinasi Malam Hari, Begini Cara Mendaftar

“Sanksi denda tersebut tidak menggugurkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR, artinya denda tetap berlaku dan pembayaran THR tetap dijalankan oleh perusahaan,” jelasnya.

Wahono mengatakan semasa pandemi Covid-19, SE Menaker memperbolehkan THR untuk dicicil mengingat kondisi perusahan yang mengalami kesulitan. Namun, untuk saat ini Wahono mengatakan tidak ada alasan lagi THR untuk dicicil.

“Jadi harus diberikan sesuai Permenaker yang berlaku, dengan ketentuan H-7 THR harus diberikan,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya