SOLOPOS.COM - insentif ilustrasi (dok)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Tenaga harian lepas atau THL Pemkab Sukoharjo hanya bisa pasrah tidak bisa mendapatkan insentif pekerja senilai Rp600.000 dari pemerintah pusat.

Mereka sebenarnya sangat berharap bisa mendapatkan bantuan dari program insentif pekerja senilai Rp600.000 yang digulirkan pemerintah pusat. Insentif itu rencana digulirkan bagi pekerja formal non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Namun, harapan para THL Pemkab Sukoharjo kandas karena hingga kini mereka belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Satu Tersangka Pelaku Kerusuhan Mertodranan Pasar Kliwon Solo Nangis Saat Konferensi Pers

Salah satu THL Pemkab Sukoharjo, Bambang, mengaku resah karena kemungkinan tak bakal dapat insentif dari pemerintah pusat tersebut. Hal itu karena para THL belum terdaftar peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai prasyarat penerima insentif Rp600.000 per bulan.

"Kami [THL] belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal saya, misalnya, telah mengabdikan diri sebagai THL Pemkab sejak lima tahun terakhir," ungkap dia kepada Solopos.com, Rabu (12/8/2020).

Dia bersama para THL lainnya berharap bisa menerima insentif yang digulirkan pemerintah pusat tersebut. Apalagi para THL hanya menerima honor per bulan jauh di bawah Rp5 juta.

Kukuh Tidak Mendukung Gibran, PKS Solo: Memang Kenapa? Itu Hak Politik Kami

Para THL Pemkab Sukoharjo hanya menerima gaji per bulan sesuai upah minimum kabupaten atau UMK sehingga seharusnya layak mendapat insentif.

"Jadi mestinya kami bisa ikut menerima insentif dari pemerintah Rp600.000. Tapi karena belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak mungkin mendapatkannya," katanya.

Tenaga Honorer

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo Dicky Hardiyanto menyebut masih ada ribuan tenaga honorer, THL Pemkab Sukoharjo yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mereka tidak bisa menerima insentif Rp600.000 yang digulirkan pemerintah pusat.

"Sesuai aturan mestinya tenaga honorer atau THL masuk di dalam kewajiban pemberi kerja dalam hal ini Pemkab Sukoharjo untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya mengenai alasan THL Sukoharjo tak dapat insentif.

Melaju Kencang Dari Flyover Manahan Solo, Isuzu Panther Tabrak Median Jalan Dan Nangkring Di Trotoar

Namun demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terganjal keterbatasan anggaran daerah. Berbeda dengan kabupaten lain seperti Karanganyar dan Sragen, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) telah mendaftarkan pekerja non-ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Di Kabupaten Sukoharjo sejauh ini baru ada 12 OPD yang mendaftarkan pekerja non-ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan. "Masih ada sekitar 3.000 baik guru honorer, guru tidak tetap [GTT] dan THL Pemkab Sukoharjo yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan koordinasi dengan Pemkab agar bisa diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya