SOLOPOS.COM - Ilustrasi tenaga kerja. (Freepik)

Solopos.com, SUKOHARJO – Tenaga harian lepas alias THL di lingkungan Pemkab Sukoharjo mempertanyakan nasib mereka terkait program insentif Rp600.000 yang digulirkan pemerintah pusat. Insentif itu rencananya diberikan kepada pekerja formal non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dan BUMN dengan gaji dibawah Rp5 juta.

Bambang, salah satu THL di Sukoharjo mengaku resah bakal tidak mendapat insentif dari pemerintah pusat tersebut. Sebab para THL belum terdaftar menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sebagai prasyarat penerima insentif Rp600.000 per bulan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

"Kami [THL] belum didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Padahal seperti saya telah mengabdikan diri sebagai THL Pemkab sejak lima tahun terakhir," ungkap dia kepada Solopos.com, Rabu (12/8/2020).

Siapa Berani Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020?

Dia bersama para THL Sukoharjo lainnya berharap bisa menerima insentif yang digulirkan pemerintah pusat tersebut. Apalagi para THL hanya menerima honor per bulan jauh dibawah Rp5 juta. Para THL hanya menerima gaji setiap bulan sesuai upah minimum kabupaten (UMK).

"Jadi mestinya kami bisa ikut menerima insentif dari pemerintah Rp600.000. Tapi karena belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan, jadi tidak mungkin mendapatkannya," katanya.

Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan Sukoharjo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sukoharjo, Dicky Hardiyanto, menyebut masih ada ribuan tenaga honorer dan THL Pemkab yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tidak bisa menerima insentif Rp600.000 yang digulirkan Pemerintah Pusat.

"Sesuai aturan mestinya tenaga honorer atau THL masuk di dalam kewajiban pemberi kerja dalam hal ini Pemkab Sukoharjo untuk mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

5 Fakta Unik Astrid Suntani, Figur yang Siap Lawan Gibran di Pilkada Solo 2020

Namun demikian, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut terganjal keterbatasan anggaran daerah. Berbeda di kabupaten lain seperti Karanganyar dan Sragen yang setiap organisasi perangkat daerah (OPD) telah mendaftarkan pekerja non-ASN dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sedangkan di Kabupaten Sukoharjo sejauh ini baru ada 12 OPD yang mendaftarkan pekerja non-ASN dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Masih ada sekitar 3.000 baik guru honorer, guru tidak tetap (GTT) dan THL Pemkab Sukoharjo yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan mengkoordinasikan dengan Pemkab kembali agar bisa diikutkan ke BPJS Ketenagakerjaan," katanya.

Jadi Jutawan, Mbah Minto Klaten Hidup Nyaman

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya