SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Capone tampaknya mempunyai pertimbangan tersendiri dengan penerima dakwaan itu dan menjalani masa tahanannnya. Dia dibebaskan sembilan bulan kemudian, pada 17 Maret 1930, karena perilaku baik selama di dalam tahanan.

Namun Capone kembali dinyatakan bersalah oleh pengadilan federal pada 28 Februari 1931 karena menghina pengadilan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara. Namun hukuman itu dibatalkan setelah Capone mengajukan banding.

Promosi Cerita Penjual Ayam Kampung di Pati Terbantu Kredit Cepat dari Agen BRILink

Gagal menjerat Capone dengan pasal-pasal pidana, pihak berwenang beralih mengincarnya dari sisi lain, yakni pajak. Dinas Keuangan AS mulai membidik orang-orang terdekat Al Capone terkait tuduhan penggelapan pajak, guna merapatkan jaring penangkapannya.

Jaring mulai ditebar dengan target saudara dan para karibnyanya, Ralph “Bottles” Capone, Jake “Greasy Thumb” Guzik, Frank Nitti, serta pentolan mafia lainnya. Hingga akhirnya pada 16 juni 1931 Al Capone mengaku bersalah atas tuduhan penghindaran pajak dan UU Pelarangan.

Kepada pers, Capon membual dirinya telah membuat kesepakatan dengan pihak berwenang mengenai masa hukumannya, yakni hanya dua setengah tahun. Namun bualannya itu kemudian hanya menjadi pepesan kosong saat ketua hakim pengadilan menyatakan tak terikat dengan kesepakatan tersebut.

Atas perubahan situasi itu, Capone pun mengubah strateginya dan ganti mengajukan permohonan tak bersalah. Namun langkahnya itu terlambat.

Pada 18 Oktober 1931, Capone dinyatakan bersalah dan pada 24 November dijatuhi hukuman 11 tahun di penjara federal, serta diharuskan membayar denda US$50.000, biaya pengadilan US$7.692, serta utang pajak disertai bunga senilai US$215.000. Selama menunggu hasil pengajuan bandingnya atas putusan pengadilan itu, Capone harus rela menginap di penjara setempat.

Namun kali ini Capone benar-benar kena batunya. Bandingnya ditolak dan dia pun dikirim ke penjara yang terkenal paling sulit ditembus, Alcatraz. (Bersambung Bagian XXVII)

Dari berbagai sumber

Bagian XXV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya