SOLOPOS.COM - Kepala Desa Kepuharjo Heri Suprapto, Dukuh Jambu Kuat dan Babinkamtibmas Kepuharjo Joko santoso di depan pintu masuk TLWC, Senin (13/2/2017). (Abdul Hamid Razak/JIBI/Harian Jogja)

The Lost World Castle, pengelola tetap akan mengupayakan izin

Harianjogja.com, SLEMAN — Wahana The Lost World Castle (TLWC) ditutup bagi wisatawan yang berkunjung mulai Senin (13/2/2017). Sejumlah pengunjung yang datang mengaku kecewa. Pengelola wahana tersebut pun berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Beberapa pengunjung tampak kecewa dengan penutupan tersebut. Mereka mengaku belum mengetahui Informasi penutupan TLWC sehingga nekat naik ke wilayah tersebut.

“Saya enggak tahu kalau ini ditutup. Kabarnya simpang siur. Harusnya kalau ditutup dikasih penanda [sejak awal]. Ini nggak jelas,” keluh Yulham, 26, warga Magelang saat berkunjung ke TLWC, kemarin.

Yulham yang datang bersama adiknya pun harus membatalkan rencananya. Dia mengaku tidak setuju dengan penutupan wahana tersebut. Menurutnya, jika memang melanggar peraturan seharusnya kastel tersebut ditutup sejak awal.

“Kenapa baru sekarang dipermasalahkan, kenapa tidak sejak?,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Lurah Kepuharjo Heri Suprapto menjelaskan, wahana tersebut ditutup sejak Senin (13/2/2017) ini. Penutupan wahana tersebut, kata Heri, terkait dengan pemberian surat peringatan (SP) ketiga yang dikirimkan oleh Pemkab Sleman.

“SP 3 diterima Selasa pekan lalu. Harusnya sudah tutup, tapi pengelola minta waktu buka sampai Minggu kemarin, dan Senin tidak beroperasi,” jelasnya.

Dalam sehari, lanjutnya, rata-rata jumlah pengunjung yang datang antara 2.000 hingga 2.500 orang. Pihaknya mengaku sudah melaporkan pembangunan wahana tersebut sejak tiga tahun lalu, tetapi belum ada tanggapan. “Saya laporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan tembusan Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman [saat itu] dan bupati. Disbudpar dan Satpol PP bahkan pernah datang,” ujarnya.Gugat Perpres

Pengelola TLWC Ayung enggan berkomentar terkait penutupan operasional wahana tersebut. Ayung justru meminta awak media untuk menghubungi Ahmad Saukani, warga Kepuharjo, Cangkringan, yang Ayung sebut sebagai salah satu pengelola wahana tersebut.

Ahmad Saukani membenarkan jika wahana tersebut ditutup. Namun, lanjutnya, penutupan tersebut dilakukan untuk sementara waktu. Selain untuk mematuhi SP 3, dia mengaku saat ini manajemen TLWC sedang melakukan pembenahan wahana tersebut.

“Kami akan tetap mengurus dan mengupayakan izin bangunan serta operasional TLWC. Proses izin akan kami lakukan agar wahana ini bisa segera buka kembali,” katanya.

Jika pemerintah tetap tidak memberikan izin, pihaknya berencana menggugat Peraturan Presiden (Perpres) No.70/2014 tentang tata ruang Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) ke MK. Alasannya, lanjut Sauki, Perpres tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk melarang pembangunan objek wisata di Kawasan Rawan Bencana (KRB) III. “Selama ini banyak juga objek wisata yang berdiri di kawasan tersebut, tetapi dibiarkan,” katanya.

Menanggapi hal itu, Sekda Sleman Sumadi menilai penutupan TLWC sudah sesuai aturan. Dia mempersilahkan jika pengelola berencana mengajukan gugatan ke MK. Menurutnya, hal itu merupakan hak pengelola.

“Baguslah. Itu artinya mereka menghormati hukum. Bangunan itu melanggar banyak peraturan. Kami tetap akan menegakkan aturan,” ujarnya.

Selain melanggar Perpres, bangunan tersebut juga melanggar Perda RTRW, Perda Retribusi dan lainnya. “Kami tutup wahana itu bukan hanya dari segi operasional tetapi juga bangunannya,” kata mantan Kepala Inspektorat DIY itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya