SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis enam bulan masa percobaan kepada Rasyid Amrullah Rajasa dan denda Rp12 juta.

Apabila Rasyid melakukan kejahatan yang sama dalam masa percobaan itu (selama 6 bulan hukuman percobaan), maka akan dipidana 5 bulan penjara.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur Suharjono mengatakan Rasyid Rajasa bersalah karena kelalaiannya sehingga menyebabkan dua orang meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas 1 Januari 2013.
“Dipidana 5 bulan penjara dan denda Rp12 juta. Menyatakan pidana tidak akan dijalankan kecuali dalam waktu tenggat waktu enam bulan masa percobaan belum belum berakhir,” ujarnya saat membacakan vonis dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (25/3/2013).
Padahal, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menuntut terdakwa dengan 8 bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan penjara.
Pada 1 Januari 2013, Rasyid yang mengendarai mobil bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil Luxio bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 35.00. Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya