SOLOPOS.COM - Buruh membentangkan poster saat berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Rabu (21/9/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra)

Solopos.com, SEMARANG — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah (Jateng) menilai Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, belum mengakomodasi atau berpihak kepada buruh, menyusul keputusannya yang menetapkan UMP Jateng 2023 naik 8,01 menjadi RpRp1.958.169,69.

Sekretaris KSPI Jaaten, Aulia Hakim, menyambut baik keputusan gubernur berambut putih itu yang menaikan UMP Jateng 2023 menjadi Rp1.958.169,69, atau naik 8,01 persen dari UMP Jateng tahun 2022 yakni Rp1.812.935. Kendati demikian, keputusan itu dinilai belum mengakomodasi tuntutan buruh di Jateng yang sebelumnya menginginkan kenaikan UMP 2023 sebesar 13 persen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Memang belum sesuai dengan tuntutan kami, yakni 13 persen. Jadi kalau dibilang sudah terakomodasi, tentu belum. Tapi setidaknya sudah lepas dulu dari PP 36/2021 [UU Cipta Kerja tentang pengupahan]. Walaupun untuk mengejar ketertinggalan [disparitasi upah minimum dengan daerah lain], butuh terobosan yang kuat,” jelasnya saat dihubungi Solopos.com, Senin (28/11/2022) petang.

Aulia pun meminta Gubernur Jateng untuk lebih berani lagi dalam penetapan UMK 2023 pada 7 Desember 2022 nanti. Pasalnya, dari perhitungan KSPI Jateng kenaikan sebesar 13 persen itu dinilai paling layak dan sesuai dengan kondisi tahun depan.

“Pertama, yang perlu kami sampaikan harus ada strategi atau keberanian menaikkan UMK, minimal 13 persen sesuai perhitungan kami, yaitu dampak inflasi hingga 13 persen. Oleh karena di Jateng yang dipakai UMK. Intinya, kami apresiasi [penetapan] UMP, tapi untuk UMK harus lebih berani lagi,” jelasnya.

Baca juga: Ganjar Putuskan UMP Jateng 2023 Naik 8,01%, di Bawah Batas Maksimum Permenaker

Disinggung mengenai permintaan pengusaha yang tetap bersikukuh menggunakan PP 36/2021 dan menolak penggunaan Permenaker 18/2022, Aulia menyampaikan harusnya pengusaha lebih berlapang dada. Hal itu menyusul kebutuhan buruh yang semakin tinggi menyusul kenaikan sejumlah bahan pokok, salaj satunya BBM.

“BBM naik ini sangat berdampak. Inflasi yang terjadi menurunkan daya beli sampai 30 persen. Sedangkan kalau di bawah inflasi, kita tidak bisa hidup. Apalagi tidak semua perusahaan terdampak cashflow. Banyak juga perusahaan yang mampu dan ini harusnya dipahami juga. Pengusaha harus fair, kalau memang tidak mampu [menggaji karyawan] harus ditunjukkan. Audensi secara fair,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng), Dedi Mulyadi, menilai kenaikan UMP 2023 sebesar 8,01 persen cukup kompetitif. Terlebih, pihaknya tetap bersikukuh mengusulkan kenaikan batas UMK 2023 menggunakan PP 36/2021.

Baca juga: Pengumuman UMP 2023 Paling Lambat Hari Ini, Segini Kenaikannya!

“Kalau UMP naik 8 persen, saya rasa harus melihat dari sudut pekerja yang padat karya, supaya menarik investor ke sini kan harus ada kepastian hukum. Kami harap angka segitu [8,01 persen] kemungkinan juga nanti bisa. Kalau memang jadi masalah, bisa di PTUN juga. Nanti melihat hasil kajian secara nasional juga,” kata Dedi.

Terkait langkah yang tengah dilakukan menjelang penetapan UMK pada 7 Desember 2022, Ketua Apindo Kota Semarang itu mengaku saat ini masih dalam uji materi. Ia pun menegaskan akan tetap mengusulkan penggunaan PP 36/2021 dalam penetapan upah minimim 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya