SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Antara/Sigid Kurniawan)

Solopos.com, JAKARTA Bharada Richard Eliezer selamat dari hukuman pemecatan sebagai anggota Polri.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri, Rabu (22/2/2023), memutuskan penembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama satu tahun.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Menjatuhkan sanksi administrasi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, dikutip Solopos.com dari Antara.

Sebelumnya diberitakan, Bharada Richard Eliezer tak ingin dipecat dari Polri.

Menjadi polisi dan bergabung ke Brimob Polri adalah kebanggaan bagi pemuda 24 tahun itu setelah tiga kali gagal dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

Bharada Eliezer merasa ia dibohongi dan diperalat Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Keinginan tak mau dipecat dari Polri itu menjadi salah satu poin dalam nota pembelaan (pleidoi) Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Eliezer tak menduga bergabungnya dirinya ke Ferdy Sambo pada November 2021 lalu menjadi awal bencana yang mengancam kariernya sebagai polisi.

Padahal ketika dinyatakan lolos sebagai sopir jenderal bintang dua tersebut, Eliezer merasa sangat bangga dan bersyukur.

“Di usia ini tidak terpikir akan dipercaya oleh atasan di mana saya bekerja memberi pengabdian kepada seorang jenderal bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati. Di mana saya yang hanya prajurit berpangkat rendah bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya,” ujar Eliezer saat membacakan tulisan tangannya.

Menurut Eliezer, menjadi anggota Polri adalah mimpi sekaligus kebanggaan bagi dirinya dan orangtuanya lantaran ia terlahir dari keluarga yang sederhana.

Usahanya menjadi polisi juga tidak mudah. Total empat kali ia menjalani tes seleksi, tiga seleksi bintara yang seluruhnya gagal dan sekali menjalani seleksi sebagai tamtama.

Pada ujian yang terakhir akhirnya ia lolos bahkan menduduki peringkat satu dalam seleksi yang diadakan Polda Sulut pada tahun 2019.

“Adalah hal yang membahagiakan bagi saya karena cita-cita mengabdi sebagai anggota Polri akhirnya dapat saya wujudkan,” kata Eliezer di hadapan majelis hakim yang dipimpin mantan hakim di PN Karanganyar, Jawa Tengah, Wahyu Iman Santoso.

Karenanya ia berharap majelis memberi keadilan vonis untuk dirinya yang tidak sampai membuatnya dipecat dari Polri.

Ia mengaku apa yang diperbuatnya salah karena menembak Brigadir Yosua. Namun ia berharap majelis hakim mempertimbangkan bahwa yang dilakukannya itu di bawah tekanan seorang jenderal bintang dua Polri, Ferdy Sambo.

“Ternyata saya diperalat, saya dibohongi dan disia-siakan. Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak percaya akan mengalami peristiwa seperti ini dalam hidup saya namun saya berusaha tegar. Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tidak pernah berkhianat, berkorban jiwa raga untuk negara, setia kepada ibu pertiwi. Janji dan ikrar setia kepada negara dan pimpinan akan selalu terpatri dalam diri saya. Namun jika majelis hakim berpendapat lain saya memohon diberi keadilan seadil-adilnya,” ujar polisi berumur 24 tahun itu.

Sambo Tak Datang

Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf serta lima polisi lainnya.

Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal tidak hadir sehingga kesaksian mereka hanya dibacakan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan menyebut, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada Eliezer karena alasan perizinan.

“Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik,” kata Ramadhan.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya