SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p><span>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Senin (10/9/2019). Esai ini karya Ichwan Prasetyo, jurnalis Harian Solopos dan anggota Majelis Etik Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Solo. Alamat e-mail penulis adalah ichwan.prasetyo@solopos.co.id.<strong><br /></strong></span></p></blockquote><p><span><strong>Solopos.com, SOLO –</strong> &rdquo;Jurnalis Bukan Jurkam&rdquo;. </span><span><em>&rdquo;</em></span><span>Independen di Tahun Politik&rdquo;. Dua jargon atau semboyan ini diinisiasi jurnalis yang terhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI). Jargon pertama dirilis&mdash;secara spontan–kurang lebih dua tahun lalu. Momentumnya adalah pemilihan kepala daerah serentak.</span></p><p><span>Jargon ini diinisasi para jurnalis anggota AJI Kota Solo untuk menegaskan bahwa jurnalis bukanlah &rdquo;juru kampanye&rdquo;. Kerja jurnalisme dan konten jurnalistik yang dihasilkan jurnalis harus independen dari kepentingan politik praktis. </span></p><p><span>&rdquo;Jurnalis Bukan Jurkam&rdquo; diwujudkan dalam bentuk kaus yang laku keras. Jargon kedua yang didukung jargon bertanda pagar </span><span><em>#2019Tetap Independen</em></span><span> dirilis&mdash;secara spontan–pada Agustus 2018 untuk menyambut hari ulang tahun ke-24 AJI. </span></p><p><span>&rdquo;Tetap independen&rdquo; menjadi jargon penting pada tahun ini hingga tahun depan. Banyak orang menyebut kini adalah tahun politik. Independensi jurnalis ini pula yang saya lontarkan dalam diskusi di kelas Lembaga Pelatihan Jurnalistik Solopos (LPJS) pada Minggu (9/9) di Griya Solopos yang diikuti 30 praktisi media </span><span><em>online</em></span><span>, bloger, dan pengelola media komunitas.</span></p><p><span>Independensi jurnalis menurut saya sangat penting dipahami dan dimaknai oleh jurnalis, pengelola media tempat jurnalis bekerja, dan publik yang mengonsumsi produk jurnalisme. Independensi adalah term yang sangat mendasar dalam jurnalisme. Term ini lebih fundamental daripada term netral.</span></p><p><span>Dalam tataran teroretis dan praksis jurnalis tak mungkin netral. Jurnalis selalu bekerja dengan preferensi tertentu yang membuat dia tak mungkin bersikap netral. Kala mengetahui ada korupsi dana publik, jurnalis tak boleh netral. Dia harus berpihak kepada kepentingan publik dengan membongkar kasus korupsi itu.</span></p><p><span>Jurnalis harus independen. Independen dari sumber-sumber berita. Dengan sikap ini jurnalis akan menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, dilandasi disiplin verifikasi yang ketat dengan orientasi pada kebenaran dan berpihak kepada kepentingan publik. </span></p><p><span>Independensi membuat jurnalis tak bisa dipengaruhi oleh siapa pun dalam bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik. Panduan praksisnya adalah kredo jurnalisme, elemen-elemen jurnalisme, kode etik jurnalistik, dan UU No. 40/1999 tentang Pers. </span></p><p><span>Pada tahun politik ini independensi jurnalis menjadi mutlak agar karya jurnalistik yang dihasilkan adalah karya yang berkualitas tinggi. Buku Laporan tahunan AJI 2018 yang berjudul </span><span><em>Ancaman Baru dari Digital</em></span><span> memuat bagian khusus yang membahas ihwal &rdquo;independensi jurnalis&rdquo; pada tahun politik.</span></p><p><span>Penerbitan buku tahunan adalah tradisi AJI. Buku </span><span><em>Ancaman Baru dari Digital</em></span><span> diluncurkan pada Jumat (7/9) malam dalam acara resepsi peringatan ulang tahun ke-24 AJI, bertempat di Bentara Budaya Jakarta. AJI didirikan pada 7 Agustus 1994.</span></p><p><span>Term ini kian menarik dibahas karena pada hari-hari ini di media sosial dan di perbincangan di banyak forum mengemuka semacam pesimisme bahwa media-media di negeri ini akan terjebak pada keberpihakan pada kepentingan politik praktis terkait pemilihan umum 2019, terutama pemilihan presiden.</span></p><p><strong>Kepentingan Pemilik</strong></p><p><span>Penunjukkan Erick Thohir&mdash;pemilik Mahaka Media&mdash;menjadi koordinator tim kampanye pasangan calon presiden petahana Joko Widodo dan calon wakil presiden Ma&rsquo;ruf Amin memunculkan &rdquo;kesimpulan&rdquo; bahwa media-media di negeri ini akan terpolarisasi ke dalam pendukung Joko Widodo dan pendukung Prabowo Subianto. </span></p><p><span>Kekhawatiran ini masuk akal bila berkaca pada pengalaman pemilihan presiden 2014. Kala itu sebagian media di negeri ini terang-terangan menunjukkan keberpihakan dalam politik praktis melalui pemberitaan. Hanya independensi jurnalis yang melembaga dalam independensi </span><span><em>newsroom</em></span><span> atau redaksi yang akan mencegah media terjebak dalam keberpihakan pada kepentingan politik praktis. </span></p><p><span>Dalam tataran praksis independensi jurnalis acap kali berhadapan dengan kepentingan pemilik media yang berpolitik praktis. Sikap partisan jurnalis dan media jelas tak sejalan dengan kode etik jurnalistik. Pada 12 Januari 2018, Dewan Pers menerbitkan surat edaran tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.&nbsp; </span></p><p><span>Dewan Pers meminta pers&mdash;dalam segala platform–tetap memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil. Jurnalis sebagaimana warga negara lainnya tentu memiliki hak politik, namun tanggung jawab profesi mengharuskan jurnalis lebih mematuhi</span><br /><span>kode etik. </span></p><p><span>Ketika ada jurnalis yang ingin menggunakan hak</span><br /><span>politik&mdash;dalam ranah politik praktis berarti dipilih menjadi pejabat politik atau menjadi anggota tim sukses kandidat pemimpin&mdash;seharusnya nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri dari profesi itu secara permanen.</span></p><p><span><strong>Peran Publik</strong></span></p><p><span>Dalam padangan AJI, keikutsertaan jurnalis dalam &rdquo;dukung mendukung&rdquo;&ndash;meski tak selalu diniatkan seperti itu&mdash;tentu berdampak pada</span><br /><span>kepentingan publik, kepatuhan jurnalis pada kode etik dan tujuan</span><br /><span>profesinya, serta citra jurnalis Indonesia secara keseluruhan. Dalam konteks inilah jurnalis dan media wajib berusaha mendahulukan kepentingan publik daripada yang lainnya.</span></p><p><span>Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) menyatakan, &ldquo;Wartawan Indonesia bersikap independen&hellip;&rdquo;. Sikap ini harus ditunjukkan dengan menjadikan</span><br /><span>pertimbangan &rdquo;apakah ini penting dan baik bagi publik&rdquo; sebagai alasan utama untuk meliput atau tidak meliput sebuah peristiwa</span><br /><span>terkait pemilihan presiden.</span></p><p><span>Konteks ekonomi bisnis pers tidak boleh jadi pertimbangan utama atau satu-satunya dalam memilih tema yang akan diliput dalam momentum &nbsp;politik lima tahunan ini. Di sinilah jurnalis harus berusaha semaksimal mungkin menjaga independensi. Idealnya independensi setiap pribadi jurnalis berbuah independensi </span><span><em>newsroom</em></span><span> atau redaksi.</span></p><p><span>Masyarakat atau publik bisa &ldquo;berperan serta&rdquo; menjaga independensi pers. Sebagai konsumen pers, masyarakat berhak menuntut institusi pers dan jurnalis selalu menjadi pelayan publik. Dalam konteks ini masyarakat secara berkelompok atau masing-masing pribadi berhak mengontrol media&mdash;dalam platform apa pun&mdash;agar tetap berpijak pada kredo jurnalisme dan mempertahankan independensi.</span></p><p><span>Dalam tataran praksis peran publik bisa diwujudkan dengan menyampaikan kritik, koreksi, saran, atau masukan kepada jurnalis dan redaksi media massa bila menemukan konten atau berita yang menyimpang dari kaidah-kaidah jurnalisme sebagai pelayan publik. Itu semua bisa disampaikan langsung kepada redaksi, jurnalis, atau melalui ombudsman media.</span></p><p><span>Masyarakat juga bisa melaporkan media atau pers yang menyimpang dari kaidah jurnalisme kepada Dewan Pers. Laporan ini akan menjadi bahan bagi Dewan Pers untuk &ldquo;mengaudit&rdquo; instusi pers tersebut dan kemudian memberikan rekomendasi. Dalam tataran ekstrem, ketika publik telah melek media, punya tingkat literasi tinggi terhadap media, bisa bergerak bersama-sama memboikot media yang tidak independen, media yang menyimpang dari kredo jurnalisme.</span></p><p><span>UU No. 40/1999 tentang Pers sesungguhnya telah menjamin independensi jurnalis dan pers. Siapa pun tak boleh mengintervensi jurnalis dan </span><span><em>newsroom. </em></span><span>Kalau ada yang mengintervensi, UU tersebut mengamanatkan harus dilawan. </span></p><p><span>Menjadi persoalan serius kala intervensi, sehingga jurnalis dan </span><span><em>newsroom</em></span><span> menjadi tidak independen, itu dilakukan oleh pemilik media. Jamaknya ya jurnalis atau </span><span><em>newsroom</em></span><span> kalah. Di sinilah peran publik menjaga independensi pers menjadi strategis dan penting.</span></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya