Kamis, 22 September 2011 - 13:19 WIB

Tetap ada hukuman mati untuk koruptor

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA [SPFM], Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengatakan draf revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) siap dipresentasikan di depan rapat kabinet atau rapat terbatas. Patrialis mengatakan mengenai KUHP diharapkan bulan depan selesai karena hal ini mengikuti penyelesaian materi yang berkaitan dengan KUHP. Patrialis membantah mengenai rencana penghapusan hukuman mati dalam UU Tipikor.

Sementara itu menurutnya mengenai penghapusan remisi bagi koruptor hal tersebut adalah amanat dari kepala Negara. Patrialis menambahkan pada hakekatnya Presiden memberikan dorongan sepenuhnya agar remisi bagi koruptor dan teroris seyogyanya harus dipikirkan secara matang. [Vivanews/ard]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif