SOLOPOS.COM - Warga Getasan, Glodogan, Klaten Selatan saat mendatangi Kejari Klaten, Senin (19/10/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Warga Dusun Getasan, Desa Glodogan, Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah menggeruduk kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Senin (19/10/2020) siang. Warga menuntut ke penyidik Kejari Klaten agar membebaskan dua orang penangkap maling sepeda yang justru ditahan, yakni Sapto dan Rohmad.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga datang ke Kejari Klaten, Senin (19/10/2020) siang. Selain membawa keranda mayat berwarna hijau, warga juga membawa spanduk bertuliskan" Turut Berduka Atas Matinya Hukum Kita #SaveSapto #SaveRohmad".

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Warga menuntut keadilan karena menilai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas. Petugas keamanan di gerbang Kejari Klaten hanya memberikan izin ke perwakilan warga Getasan untuk masuk ke kantor Kejari Klaten menyampaikan aspirasi mereka.

Di saat perwakilan warga menemui Kepala Kejaksaan (Kajari) Klaten Edi Utama dan Kepala Seksi Pidana Umun (Kasipidum) Kejari Klaten Adi Nugraha, beberapa warga lainnya berorasi di depan gedung Kejari Klaten.

Ekspedisi Mudik 2024

"Mosok nyekel maling malah ditahan [Masa menangkap pencuri justru ditahan]," teriak warga di depan Kejari Klaten, Senin (19/10/2020).

Aksi warga Getasan di depan Kejari Klaten itu sebagai akibat langkah aparat penegak hukum yang dinilai tak adil dalam menangani kasus maling sepeda angin di Getasan, Glodogan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi sekitar 1,5 tahun silam.

Pencurian

Saat itu, dua warga Getasan, yakni Sapto dan Rohmad, sedang beraktivitas di bengkel las di Getasan hingga tengah malam. Waktu itu, Sapto dan Rohmad melihat ada seseorang yang mencurigakan dengan masuk ke pekarangan milik warga Getasan.

Tunjukkan Kartun Nabi Muhammad ke Murid, Guru Ditikam hingga Tewas

Awalnya, orang yang belakangan diketahui bernama Yuniadi Isnianto alias Londo itu masuk ke salah satu pekarangan milik warga di Getasan. Lalu masuk ke pekarangan milik warga lain.

Hingga akhirnya, ia masuk ke pekarangan milik Sugeng yang berjarak kurang lebih 100 meter dari bengkel las milik Sapto.

Tak seberapa lama, Londo keluar dari pekarangan Sugeng dengan mengayuh sepeda angin jenis mountain bike. Di saat itu lah, Sapto dan Rohmad mendekati Londo. Sapto dan Rohmad meminta Londo berhenti. Tapi, permintaan itu tak didengarkan Londo. Sebaliknya, Londo pun langsung kabur.

Melihat Londo kabur dengan mengayuh sepeda, Sapto dan Rohmad mengejar mengendarai sepeda motor. Sebelum mengejar Londo, Sapto dan Rohmad meminta Sugeng mengecek apakah sepeda angin miliknya telah dicuri orang.

Mendengar bahwa sepeda angin Sugeng tak ada di rumahnya, Sapto dan Rohmad segera melakukan pengejaran. Sapto dan Rohmad bisa menangkap Londo di lokasi yang berjarak 1 km dari rumah Sugeng.

Saat dipepet, Londo justru menonjok Sapto yang masih mengendarai sepeda motor. Selanjutnya, Rohmad selaku penumpang sepeda motor menendang roda sepeda bagian belakang yang ditumpangi Londo. Akibat tendangan itu, Londo pun tersungkur ke jalan.

Londo yang kembali kabur kemudian dikejar Sapto dan berhasil tertangkap. Saat melakukan pengejaran, Sapto sempat berteriak-teriak ada maling dan mengundang kehadiran warga di kawasan Glodogan, Klaten Selatan.

Warga langsung berkumpul secara bergelombang di lokasi Londo tertangkap. Di tengah keramaian itu, ada warga yang memberitahu ke Sapto bahwa Londo merupakan warga Glodogan juga.

Minta Maaf

Sepeda angin yang dicuri Londo segera dikembalikan ke pemiliknya. Setelah itu, orang tua Londo sempat datang ke rumah Sapto untuk meminta maaf atas perbuatan anaknya yang telah bikin onar di tengah malam.

"Tapi, paginya justru ada laporan itu [laporan penganiayaan]. Sebelum ditahan, sebenarnya sudah ada mediasi juga [hingga pihak Sapto dan Rohmad mengeluarkan uang Rp18 juta. Meski seperti itu, kasus pelaporan penganiayaan terus berlanjut hingga ke penahanan]," kata Ari Widiastono, selaku kakak kandung Sapto, saat ditemui wartawan di gedung Kejari Klaten, Senin (19/10/2020).

Salah seorang tetangga Sapto, yakni Widiatmoko, 43, berharap Sapto dan Rohmad segera dibebaskan. Saat penyidikan berlangsung di Polres Klaten, Sapto dan Rohmad tidak ditahan. Begitu kasus tersebut ditangani Kejari Klaten, Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari Klaten dalam waktu dua pekan terakhir.

"Kami minta agar Sapto dan Rohmad dibebaskan," kata Widiatmoko, 43, saat ditemui wartawan di depan kantor Kejari Klaten, Senin.

Hal senada dijelaskan Muhammad Romidi Sri Kusuma selaku penasihat hukum Sapto dan Rohmad. Urusan Sapto dan Rohmad sempat dimediasi dan berakhir damai dengan adanya surat pernyataan.

"Saya mengajukan penangguhan penahanan. Saya juga akan melakukan upaya hukum terkait dugaan pemerasan atau pun harus ada keadilan di sini. Sebenarnya enggak perlu seperti ini. Orang berbuat baik kok dipidana," katanya.

Istri Sapto, yakni Susi Handayani, turut mempertanyakan penahanan yang dilakukan penyidik Kejari Klaten. Penahanan itu ia nilai tak adil.

"Kenapa suami saya ditangkap. Justru malingnya bebas berkeliaran," katanya.



Tanggapan Kejari

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Klaten, Adi Nugraha, mewakili Kepala Kejari (Kajari) Klaten, Edi Utama, mengatakan penyidik Kejari Klaten sudah bekerja secara profesional dalam menangani kasus tersebut. Penanganan kasus itu berdasarkan pelimpahan berkas dari penyidik Polsek Kota.

"Korban penganiyaan ini mencuri sepeda. Alasan penahanan terhadap tersangka Sapto dan Rohmad karena ancaman hukuman di atas lima tahun. Perlu diketahui juga, hingga ada pelimpahan tahap II, belum ada perdamaian. Kami hanya melihat dari keterangan BAP [berkas acara pemeriksaan]. Kasus itu saat sekarang sudah dilimpahkan ke pengadilan. Soal laporan pencurian sepeda [yang dilakukan Londo], kami belum menerima berkasnya," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Sapto dan Rohmad ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Sapto dan Rohmad dianggap telah menganiaya Londo hingga mengalami luka. Bertindak sebagai pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad, yakni Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya