SOLOPOS.COM - Perhatikan syarat perjalanan sebelum bepergian (ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, JAKARTA – PT Angkasa Pura I (persero) atau AP I tetap memberlakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara selama periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa – Bali.

Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan mengatakan Petugas bandara AP I bersama dengan komunitas bandara siap menerapkan ketentuan perjalanan orang dalam negeri melalui udara pada PPKM Darurat Jawa-Bali 3 Juli 2021 – 20 Juli 2021 sesuai SE Kemenhub No.45/2021 yang mulai diimplementasikan pada Senin (5/7/2021).

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Tak hanya itu, petugas bandara juga harus konsisten menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara dan kantor administrasi pada masa pandemi ini demi untuk membantu mengurangi laju penularan Covid-19.

Baca Juga: Ada Vaksinasi Covid-19 Gratis di Stasiun Solo Balapan

Kendati penumpang sudah dapat menunjukkan kartu vaksin dan membawa hasil dokumen negatif Covid-19 sesuai dengan masa berlaku yang diterapkan, AP I juga tetap melakukan rapid antigen acak kepada sejumlah penumpang.

“Sebagai informasi, pada masa PPKM Darurat Jawa-Bali ini, di bandara Angkasa Pura I juga akan dilakukan rapid test antigen atau RT-PCR secara acak kepada pengguna jasa bandara,” katanya, Minggu (4/7/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Oleh karena itu, dia mengimbau kepada masyarakat yang memang benar-benar harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM Darurat ini untuk dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan sehari sebelum keberangkatan dengan benar dan teliti.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat Naik Kereta Api pada Masa PPKM Darurat

Menghindari Penumpukan Dokumen

Penumpang juga diharapkan tiba di bandara sekitar 3 jam sebelum waktu keberangkatan demi kenyamanan dan kelancaran proses keberangkatan serta untuk menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.

Adapun saat ini telah berlaku ketentuan perjalanan udara baru berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.45/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19 yang mulai diberlakukan pada hari ini.

Baca Juga: Pergerakan Penumpang Pesawat di Bandara Turun Selama PPKM Darurat

SE ini juga merupakan turunan dari SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 No.14/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pada SE Kemenhub tersebut dinyatakan syarat dokumen bagi calon penumpang penerbangan antar bandara di Pulau Jawa, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa, dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Bali, yaitu adalah menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 pertama.

Selain itu juga surat keterangan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya