SOLOPOS.COM - Ilustrasi tes PCR (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah berencana menjadikan tes PCR sebagai syarat wajib semua penumpang moda transportasi menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Syarat ini diberlakukan untuk mencegah kenaikan kasus Covid-19.

Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan baru ini akan diberlakukan secara bertahap. Nantinya aturan ini akan mencakup pengguna moda transportasi darat, laut, dan utara.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

“Secara bertahap, penggunaan tes PCR akan diterapkan pada transportasi lainnya untuk mengantisipasi periode Nataru,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual seperti ditilik Solopos.com, Selasa (26/10/2021).

Baca juga: Jadi Syarat Naik Pesawat, Jokowi Minta Harga Tes PCR Jadi Rp300.000

Dia mengatakan rencananya syarat wajib PCR yang kini hanya diberlakukan bagi penumpang pesawat nantinya akan berlaku bagi semua moda transportasi. Peraturan ini secara bertahap diberlakukan menjelang libur Nataru 2022.

” Belajar dari pengalaman kita tetap harus memperkuat 3T dan 3M supaya kasus tidak kembali meningkat. Secara bertahap penggunaan tes PCR akan diterapkan pasa moda transportasi lain dalam mengantisipasi lonjakan kasus pada periode Nataru,” sambung dia.

Luhut menambahkan Presiden Joko Widodo memberikan arahan agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku 3×24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat. Penurunan harga tes PCR dari yang berlaku saat ini Rp495.000 hingga Rp525.000 menjadi Rp300.000 itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat.

Baca juga: Panel Ahli WHO Sebut Pemerintah Tak Bijak Penumpang Wajib PCR, Kenapa?

Meski demikian, Kementerian Kesehatan belum mengubah dasar hukum tarif batas tes PCR. Seperti diketahui, selama ini tes PCR menjadi salah satu syarat perjalanan bagi masyarakat yang hendak bepergian menumpang pesawat. Sementara moda transportasi lainnya seperti kereta api dan kapal menjadikan surat bebas Covid-19 berbasis tes swab antigen sebagai syarat jalan.

Sedangkan moda transportasi KRL maupun kereta jarak dekat serta bus antar-kota, khususnya di Jawa Tengah tidak menjadikan surat bebas Covid-19 sebagai syarat bagi penumpang. Masyarakat bebas bepergian ke mana pun asalkan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, utamanya memakai masker dan menjaga jarak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya