SOLOPOS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa dan Ketua Umum Persit Kartika Chandra Kirana Hetty Andika Perkasa meninjau rumah sakit lapangan (rumkitlap) Benteng Vasterburg, Solo, Selasa (27/7/2021) sore. (ILUSTRASI/Istimewa/Humas Polresta Solo)

Solopos.com, JAKARTA – Tes keperawanan calon prajurit Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad) dihapus. TNI Angkatan Darat juga meniadakan tes tersebut bagi istri prajurit.

Kepala Pusat Kesehatan TNI AD (Kapuskes TNI AD), Mayjen TNI dr. Budiman, mengatakan aturan tersebut tertuang dalam dokumen Petunjuk Teknis (Juknis) Pemeriksaan Kesehatan Badan TNI AD Nomor B/1372/VI/2021.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

Dalam juknis yang diterbitkan pada 14 Juni 2021, terdapat perubahan yakni tes hymen atau selaput dara sudah tidak lagi menjadi tujuan pemeriksaan uji badan personel TNI AD.

Baca Juga: Sehat dan Menyegarkan, Ini Rahasia Bikin Jus Kiper Persis Solo Wahyu Tri Nugroho

“Sebenarnya tidak hanya revisi terhadap pemeriksaan organ genitalia wanita saja, akan tetapi dilakukan perubahan-perubahan pada unsur kami, adalah unsur pada umum keseluruhan, kemudian anggota gerak atas, anggota gerak bawah, pendengaran, penglihatan, gigi, dan jiwa,” katanya dalam diskusi daring yang diselenggarakan Change.org, Rabu (19/1/2021).

Namun aturan tersebut dikecualikan bagi peserta calon yang memiliki kelainan, di mana memiliki hymen namun tidak terdapat lubang.

Memang kasus tersebut, diakuinya, jarang sekali ditemukan. Tetapi menurutnya, hal itu harus segera mendapatkan pertolongan lantaran membahayakan pada kesehatan reproduksi peserta calon Kowad.

Baca Juga: Egy Maulana Vikri Kini Berkostum FK Senica Slovakia

 

Sejak Mei

“Apabila ditemukan wanita tersebut mengalami mungkin juga mengalami keterlambatan menstruasi hingga pada usia daftar menjadi tentara hymennya belum ada lubangnya, maka darah menstruasi akan menumpuk di situ dan harus ditolong,” tuturnya.

“Pemeriksaan genetalia eksterna itu memang tetap diperlukan tapi dengan bukan untuk mencari hymen tapi untuk melihat apakah ada kelainan-kelainan, karena semua organ dalam ilmu kedokteran kita mengetahui pemeriksaan badan itu adalah dari kepala sampai jari,” tambahnya.

Selain itu, pemeriksaan hymen terhadap calon istri prajurit juga ditidakan. Pemeriksaan nantinya hanya akan bersifat administratif.

Baca Juga: Jordan Henderson Teken Kontrak Baru di Liverpool hingga 2025

“Untuk calon tentara saja tidak diperlukan apalagi calon istri, pemeriksaan hanya bersifat administratif saja oleh karena beliau menyampaikan juga oleh karena para prajurit kami yang akan menikah tentu sudah dewasa.”

Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa, memastikan telah menghapus aturan baru perekrutan bagi calon prajurit perempuan. Menurut Andika, penghapusan aturan perekrutan bagi bintara perempuan itu terkait “tes keperawanan”.

“Sudah sejak Mei lalu, mulai diterapkan dalam seleksi penerimaan bintara di setiap Kodam,” kata Andika seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/8/2021)

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Teken Kontrak di MU hingga 2023

 

Tidak Relevan

Bintara adalah jenjang di mana calon harus lulusan SMA atau sederajat, dengan usia rata-rata 18 tahun, dan lulus menjalani pendidikan di Sekolah Calon Bintara (Secaba) yang berlangsung selama 5 bulan di Resimen Induk Kodam (Rindam) di setiap Kodam.

Khusus untuk calon prajurit wanita, setelah lulus seleksi di Kodam, akan menjalani Secaba di Pusat Pendidikan Korps Wanita Angkatan Darat (Pusdik Kowad) di Bandung. Lulusan Secaba akan berpangkat sersan dua.

KSAD melanjutkan penghapusan tes keperawanan tidak hanya bagi calon prajurit, tapi juga sudah tidak diberlakukan lagi untuk calon istri dari prajurit pria yang mengajukan izin menikah. “Kalau prajurit kita sudah memilih, ya sudah. Emang kita mau ngapain,” seloroh KSAD.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi Masyarakat, Kelompok 295 KKN UNS Revitalisasi Perpustakaan Desa Pasekan Wonogiri

Di sisi lain, KSAD menegaskan peniadaan aturan pemeriksaan genital atau kelamin, khususnya bagian dalam dari vagina dan serviks (rahim) untuk calon prajurit wanita. Tes tersebut untuk melihat kondisi hymen (selaput dara) apakah masih sempurna atau ruptured (sobek) seluruhnya ataupun sobek sebagian, adalah bagian dari perubahan untuk kemajuan yang diterapkan Angkatan Darat.

Dalam kesempatan lain, KSAD menyebutkan tes tersebut dianggap tidak lagi memiliki relevansi terhadap tujuan pendidikan militer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya