SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri menetapkan jadwal tes tertulis berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) penerimaan pegawai pemerintah dengan kerja (PPPK) tahap I di SMKN 2 Wonogiri, Sabtu (23/2/2019).

Pada tes itu peserta diwajibkan mengerjakan soal integritas atau wawancara secara tertulis di komputer. Tes menggunakan sistem sama yang digunakan dalam Ujian Nasional Berbasis Kompetensi (UNBK).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur (PPIA) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Wonogiri, Wahyudi, saat ditemui Solopos.com di kantornya kompleks Sekretariat Daerah (Setda), Kamis (21/2/2019), mengatakan ujian bagi semua pendaftar sebanyak 242 orang digelar dua sesi dimulai pukul 10.00 WIB.

Ujian setiap sesi dilaksanakan di empat laboratorium komputer. Setiap ruang akan diawasi dua orang dari BKD dan pengawas UNBK. Materi CAT mengenai manajerial, kultural, dan teknis dengan estimasi waktu pengerjaan 100 menit.

Pada kesempatan itu pendaftar juga diberi soal integritas atau wawancara secara tertulis. Pendaftar harus menguraikan jawaban sesuai pertanyaan di komputer dengan estimasi pengerjaan selama 20 menit.

BKD akan mengumumkan pembagian ruang dan sesi sebelum CAT digelar. Saat ini BKD masih menunggu sinkronisasi data dari panitia tingkat pusat dengan panitia tingkat daerah.

Setelah data disinkronkan BKD baru bisa mengumumkan kepada pendaftar melalui website resmi BKD dan organisasi perangkat daerah (OPD) yang menaungi para pendaftar, yakni guru honorer eks-K2, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.

“Tes CAT dan integritas yang menangani Kemendikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan]. Sistem yang digunakan pakai sistem UNBK. Setelah selesai mengerjakan, pendaftar akan bisa langsung mengetahui nilai yang diperoleh,” kata lelaki yang akrab disapa Yudi itu.

Dia melanjutkan meski nilai bisa langsung diketahui, tetapi pendaftar nanti belum bisa mengetahui lulus atau tidak lulus. Pengumuman kelulusan disampaikan berikutnya. Informasi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), penentuan kelulusan rencananya berdasar passing grade atau batas minimal.

Apabila nilai lebih tinggi dari batas minimal yang ditentukan, peserta lulus. Sebaliknya, nilai yang di bawah batas minimal tidak lulus.

“Namun, sampai hari ini [Kamis] belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat mengenai dasar penentuan kelulusan. Menurut informasi saat rapat dengan BKN [Badan Kepegawaian Negara] Regional DIY dan Jawa Tengah, kemarin [Rabu, 20/2/2019], ihwal passing grade ini masih dibahas,” imbuh Yudi.

BKD melalui surat meminta PLN Rayon Wonogiri tidak memadamkan listrik di kawasan SMKN 2 Wonogiri. BKD akan menyiapkan genset untuk mengantisipasi hal tak diinginkan. Langkah tersebut diambil untuk memastikan CAT berjalan lancar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya