SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Tengah (Jateng) pada Pemilu 2019 ternyata sempat diisi nama-nama warga negara asing (WNA). Total ada sekitar 12 WNA yang ketahuan namanya berada dalam DPT Jateng pada Pemilu 2019.

Para WNA itu bisa masuk DPT karena memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Selain itu, mereka juga tercatat dalam daftar kartu keluarga (KK) milik warga negara Indonesia (WNI).

Promosi BRI Optimistis Bisnis Remitansi Tumbuh 25% Selama Ramadan dan Lebaran 2024

Padahal, berdasarkan UU No.24/2012 tentang Perubahan UU No.23/2006 tentang Administrasi Kependudukan, WNA tetap tidak memiliki hak politik. Meskipun, mereka telah mengantongi e-KTP.

Ekspedisi Mudik 2024

Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Paulus Widiyantoro, menyebut petugas yang melakukan pendataan DPT di lapangan, sempat kesulitan membedakan antara WNA dan WNI. Apalagi, para WNA itu telah mengantongi e-KTP dan masuk dalam daftar penduduk pemilih potensial (DP4) dari dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

“Banyak teman-teman [petugas pendataan DPT] menganggap mereka itu WNI. Apalagi saat dicek ke rumah enggak ketemu. Sementara data dari pihak RT, menunjukkan jika mereka masuk KK milik WNI. Akhirnya dianggap memenuhi syarat,” jelas Paulus kepada Semarangpos.com, Jumat (8/3/2019).

Kendati sempat menghiasi DPT Pemilu 2019, saat ini KPU telah mencoret 12 WNA itu. 12 WNA itu sebelumnya masuk dalam DPT Pemilu 2019 di 8 kabupaten/kota di Jateng, yakni 3 orang di Purworejo, 2 orang di Banyumas, 2 orang di Solo, dan 1 WNA masing-masing di Sragen, Kota Magelang, Kota Salatiga, Kota Tegal, dan Purbalingga. Sementara, DPT di Jateng pada Pemilu 2019 mencapai 27,8 juta jiwa.

“Mayoritas WNA yang masuk dalam DPT itu sudah berdomisili lebih dari lima tahun dan menikah dengan WNI,” imbuh Paulus.

Meski telah mencoret 12 WNA, KPU Jateng masih akan melakukan pendataan, terutama terhadap WNA yang telah melakukan perekaman data e-KTP. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi masih adanya WNA yang tercantum dalam DPT Pemilu 2019.

“Data yang kami peroleh dari disdukcapil, ada 219 WNA yang sudah melakukan perekaman data e-KTP,” ujar Paulus.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Catatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Jateng meminta KPU lebih teliti dalam melakukan pendataan untuk DPT Pemilu 2019. Terlebih lagi, saat ini di Jateng sudah ada 127 WNA yang ber-KTP elektronik.

“Di UU Administrasi Kependudukan sudah jelas, WNA tidak berhak memilih. Meskipun mereka telah memiliki e-KTP. Makanya, saya harap KPU lebih jeli dalam melakukan pendataan,” ujar Sugeng.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya