SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA – Dalam persidangan dakwaan terhadap muncikari Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy atas kasus prostitusi online menguak fakta mengejutkan. Terungkap artis Vanessa Angel pernah ditawari makan malam bersama seorang menteri.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko menjelaskan Nindy menghubungi muncikari lainnya yakni Tentri Novanta pada 23 Desember 2018. Dia menanyakan apakah Vanessa Angel bisa diajak menemani kliennya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Nindy menyebut kliennya itu sebagai seorang menteri. Dia menyebut apakah Vanessa bisa diajak dinner atau “mimik-mimik cantik” (mimican) dengan menteri tersebut.

“Tentri Novanta melalui telepon yang menanyakan apakah artis yang bernama Vanessa Angel bisa diajak untuk menemani kliennya yang katanya seorang menteri untuk diajak dinner atau mimican,” kata Winarko saat di ruang Garuda, PN Surabaya, Kamis (4/4/2019), sebagaimana dilansir Detik.com.

Nindy pun menghubungi temannya yang merupakan Vitly Management, Fitriandri. Dia mengatakan kepada Nindy bahwa Vanessa Angel ingin langsung menemani klien di dalam kamar alias ngamar.

Terdakwa menyampaikan hal itu ke Tentri dan langsung disetujui. Selanjutnya, pada 3 Januari, Tentri mengirimkan uang senilai Rp20 juta ke rekening terdakwa dan oleh terdakwa langsung diteruskan ke rekening Fitriandri bersamaan dengan bukti booking tiket pesawat pulang-pergi Surabaya-Jakarta.

Selanjutnya, pada 5 Januari 2019, Tentri mentransfer lagi uang senilai Rp 42,5 juta ke rekening terdakwa untuk pelunasan booking Vanessa. Pada 5 Januari 2019 juga, Vanessa dan Rian ditangkap petugas Polda Jatim yang saat itu berada di dalam kamar Hotel Vasa, Jalan HR Muhammad 31, Surabaya.

Terdakwa mengetahui kabar penggerebekan kasus prostitusi itu pada sore hari dari Fitriandri. Terdakwa berhasil ditangkap pada 16 Januari 2019 saat sedang berada di rumah kontrakan di Cluster Serua Mansion Nomor 14 Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Indivasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar jaksa membacakan dakwaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya